kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Pengelola Apartemen Kalibata City siap ajukan banding


Rabu, 11 April 2018 / 23:04 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pradani Sukses Abadi, dan PT Prima Buana Internusa akan segera menyiapkan langkah hukum selanjutnya atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan 13 warga Apartemen Kalibata City.

Kuasa hukum Prima Buana Internusa Aryanto Harun mengatakan akan segera bertemu kliennya untuk membahas upaya banding yang akan dilakukan.

"Sekarang kan belum inckracht, tapi nanti kita bersama principle juga akan mempelajari dulu putusannya, baru akan mengajukan upaya banding," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Hal senada juga turut disampaikan kuasa hukum Pradani Sukses Herjanto Widjaja Lowardi,. Pihaknya juga akan berupaya menempuh langkah hukum selanjutnya sembari mempelajari isi putusan lebih dalam.

"Nilainya tidak seberapa, tapi kalau dibiarkan begitu saja ya tidak benar juga. Sekarang kami menunggu salinan putusan dan akan mempelajarinya terlebih dahulu serta mengajukan banding sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Herjanto dalam kesempatan yang sama.

Dalam sidang beragendakan putusan, Rabu (11/4) Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Ferry Agustina Budi mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

"Mengadili dan menolak eksepsi para tergugat, dan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hukum,” kata Hakim Ferry saat membacakan amar putusannya.

Hakim Ferry menilai ketiga tergugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran penentuan tarif listrik dan air tak dapat dilakukan oleh ketiga tergugat.

“Yang dapat menentukan tarif listrik bukanlah para tergugat, melainkan PLN. Begitu juga dengan tarif air, yang dapat menentukan adalah PAM,” sambung Hakim Ferry.




TERBARU

[X]
×