Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pengecualian pajak penghasilan (PPh) bagi hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terdapat sejumlah instrumen yang dikecualikan untuk tidak dipungut PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2021. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada PMK tersebut instrumen investasi yang tak dipungut PPh adalah hasil tabungan, giro, dan deposito berjangka pada bank, saham dan obligasi yang terdapat dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), Surat Berharga Negara, Surat Berharga Bank Indonesia, obligasi daerah, reksa dana dalam negeri, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur, penyertaan langsung dalam negeri dan luar negeri, serta investasi emas murni.
"Insentif ini lebih banyak dibandingkan dengan yang diberikan kepada dana pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam webinar infobank, Rabu (10/3).
Baca Juga: BPKH meluncurkan sistem aplikasi untuk transparansi pengelolaan dana calon haji
Ini diyakini akan menambah dana manfaat yang akan didapatkan oleh BPKH. Anggito bilang, nantinya imbal hasil yang diterima BPKH akan 100% tanpa potongan pajak.
Bahkan, Anggito yakin, target dana kelolaan Rp 147 triliun dengan nilai manfaat Rp 7,8 triliun pada tahun 2021 ini dapat tercapai. Hal itu melihat pencapaian BPKH pada tahun 2020 dimana dana kelolaan sebanyak Rp 145 triliun dengan nilai manfaat Rp 7,4 triliun.
"Tahun lalu saja sebesar Rp 7,4 triliun itu sekitar Rp 1,49 triliun atau hampir Rp 1,5 triliun kita itu bayar pajak dalam bentuk PPh," terang Anggito.
Setelah dikecualikan dalam pembayaran pajak, dana tersebut akan masuk ke dalam nilai manfaat yang diterima BPKH. Nilai manfaat akan berguna secara langsung bagi calon jemaah haji nantinya.
Berdasarkan aturan yang ada, nilai manfaat BPKH digunakan untuk 4 hal. Antara lain operasional BPKH maksimal 5% dari dana manfaat, alokasi bagi biaya haji jemaah berangkat, program kemaslahatan dari Dana Abadi Umat (DAU), serta alokasi bagi jemaah haji tunggu.
Selanjutnya: BPKH mengapresiasi pengecualian pajak untuk pengelolaan dana haji
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News