Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 oleh Badan Pengawas Pemilu dinilai tidak efektif. Bawaslu diminta mengubah strategi pengawasannya agar tidak kalah langkah dengan para pelanggar.
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu kurang bertaji. Dari tahapan pencalonan dan pemutakhiran data pemilih, terlihat Bawaslu masih belum memaksimalkan peranan pengawasannya,” pungkas Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, Senin (5/8/2013).
Ia berpendapat, langkah pengawasan justru lebih banyak dilakukan publik. Menurutnya, hal itu terlihat dari penggantian delapan nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan KPU. penggantian itu, lanjutnya, dilakukan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. Hal lain, ujar Masykurudin, perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga dilakukan karena keterbukaan KPU terhadap partisipasi masyarakat.
“Bukan datang dari Bawaslu. Pengawasan pemilu sangat kendor,” tegasnya.
Masykurudin mengatakan, lemahnya penawasan oleh Bawaslu disebabkan lembaga itu terjebak dalam arus birokrasi yang lambat. Akibatnya, tukasnya, Bawaslu tidak mampu menemukan pola pengawasan yang jitu.
“Para pelanggar selalu dua langkah lebih canggih dalam menghindari pengawasan. Sistem pencegahan yang diterapkan Bawaslu tidak akan efektif kalau kurang memberi ancaman dan peringatan,” lanjut dia.
Dia menegaskan, untuk megakalinya, KPU harus berani melakukan terobosan pengawasan dengan tidak hanya bergerak berdasarkan aturan hukum positif.
“Bawaslu harus mampu menerjemahkan aturan itu ke dalam peraturan-peraturan yang progesif,” ujar Masykurudin. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News