kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 16 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Data pemilih Pemilu beda akibat pemekaran wilayah


Selasa, 21 Mei 2013 / 16:53 WIB
Data pemilih Pemilu beda akibat pemekaran wilayah
ILUSTRASI. Suasana di sebuah restoran pada pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (15/9). KONTAN/BAihaki/15/9/2021


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi II DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pemutakhiran data pemilih. Dalam rapat tersebut, KPU mengungkapkan, terdapat beberapa perbedaan data pemilih akibat pemekaran kecamatan dan desa yang masih terus berlangsung.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, pemekaran kecamatan dan desa memang mengakibatkan persoalan pada data pemilih. Masalahnya, kecamatan atau desa baru belum didaftarkan pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. "Akibatnya data yang dimiliki daerah berbeda dengan Kemendagri," kata Juri kepada Kontan, Selasa (21/5).

Kondisi ini memang menjadi rumit karena data jumlah penduduk sebuah kecamatan atau desa bisa saja berubah karena sebagian sudah masuk ke wilayah kecamatan atau desa yang baru. Oleh sebab itulah, menurut Juri, KPU meminta kepada KPU Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia untuk melegalisasi setiap kecamatan atau desa baru yang belum terdaftar di Kemendagri.

Meski demikian, Juri menilai masalah ini tidak akan mengancam secara serius proses pemutakhiran data pemilih. Sebab pada dasarnya, Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) tidak mengalami perubahan jumlah. Hanya pengelompokkan berdasarkan domisili desa dan kecamatan yang perlu penyesuaian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×