Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi II DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas pemutakhiran data pemilih. Dalam rapat tersebut, KPU mengungkapkan, terdapat beberapa perbedaan data pemilih akibat pemekaran kecamatan dan desa yang masih terus berlangsung.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, pemekaran kecamatan dan desa memang mengakibatkan persoalan pada data pemilih. Masalahnya, kecamatan atau desa baru belum didaftarkan pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. "Akibatnya data yang dimiliki daerah berbeda dengan Kemendagri," kata Juri kepada Kontan, Selasa (21/5).
Kondisi ini memang menjadi rumit karena data jumlah penduduk sebuah kecamatan atau desa bisa saja berubah karena sebagian sudah masuk ke wilayah kecamatan atau desa yang baru. Oleh sebab itulah, menurut Juri, KPU meminta kepada KPU Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia untuk melegalisasi setiap kecamatan atau desa baru yang belum terdaftar di Kemendagri.
Meski demikian, Juri menilai masalah ini tidak akan mengancam secara serius proses pemutakhiran data pemilih. Sebab pada dasarnya, Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) tidak mengalami perubahan jumlah. Hanya pengelompokkan berdasarkan domisili desa dan kecamatan yang perlu penyesuaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News