Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama. Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara.
Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2bakan didukung.
"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6).
Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur. Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS. Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan. Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.
Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS. "Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.
Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan. Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.
Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas. Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.
"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.
Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan. Mardiasmo bilang 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut. Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News