Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, sehingga hampir pasti akan ada gugatan terhadap beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Pengamat Hukum Energi dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menganggap wajar apabila RUU Minerba akan segera digugat begitu resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham).
Presiden memiliki batas waktu 30 hari sejak RUU Minerba diserahkan oleh DPR RI untuk menandatangani beleid tersebut. “Ada kemungkinan kurang dari 30 hari RUU Minerba akan ditandatangani oleh Presiden,” kata Redi, Selasa (26/5).
Baca Juga: UU Minerba baru, ini 2 poin yang menjadi perhatian Asosiasi Penambang Nikel (APNI)
Ia pun menilai RUU Minerba cacat secara formalitas dan substansi. Dari segi formalitas, pembahasan RUU Minerba hanya melibatkan pemerintah dan DPR RI. Di sisi lain, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan beleid tersebut.
“Tidak ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari DPD, makanya ini tidak sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain itu, RUU Minerba juga menyalahi aspek carry over atau mekanisme pelimpahan pembahasan. Syarat carry over adalah pembahasan suatu peraturan atau undang-undang sudah pernah dilakukan di periode DPR RI sebelumnya.
Pada kenyataannya, DIM RUU Minerba baru diserahkan pemerintah pada September 2019 atau di penghujung masa kerja DPR RI periode 2014-2019. Pembahasan pun baru sempat dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024.