kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Pengamat: Wajar jika RUU Minerba mendapat gugatan dari banyak pihak


Selasa, 26 Mei 2020 / 18:21 WIB
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) terkait RUU Minerba


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dari sisi substansi, ada sejumlah poin di RUU Minerba yang bermasalah. Salah satunya adalah perpanjangan izin kontrak dan luas wilayah tambang minerba yang mana terdapat perubahan frasa ‘dapat diperpanjang’ menjadi ‘dijamin’.

Redi menilai, terdapat banyak frasa bermakna jaminan di dalam RUU Minerba yang cenderung mempermulus langkah pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Dalam konteks norma hukum, keberadaan jaminan ini tidak sesuai dengan pembentukan UU. Sebab, ada potensi monopoli kegiatan usaha oleh perusahaan non BUMN,” ungkap dia.

Baca Juga: DPR: Tidak puas dengan revisi UU Minerba, silakan gugat ke MK!

Di samping itu, perizinan usaha yang diatur dalam RUU Minerba juga cenderung sentralistik. Dalam hal ini, izin tambang hanya melibatkan pemerintah pusat. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tetap ditugaskan memastikan penerbitan izin pendukung kegiatan tambang, seperti izin pembebasan lahan dan izin lingkungan.

“Padahal, seusai amanat UUD 1945, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah harus selaras,” pungkas Redi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×