Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Dari sisi substansi, ada sejumlah poin di RUU Minerba yang bermasalah. Salah satunya adalah perpanjangan izin kontrak dan luas wilayah tambang minerba yang mana terdapat perubahan frasa ‘dapat diperpanjang’ menjadi ‘dijamin’.
Redi menilai, terdapat banyak frasa bermakna jaminan di dalam RUU Minerba yang cenderung mempermulus langkah pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Dalam konteks norma hukum, keberadaan jaminan ini tidak sesuai dengan pembentukan UU. Sebab, ada potensi monopoli kegiatan usaha oleh perusahaan non BUMN,” ungkap dia.
Baca Juga: DPR: Tidak puas dengan revisi UU Minerba, silakan gugat ke MK!
Di samping itu, perizinan usaha yang diatur dalam RUU Minerba juga cenderung sentralistik. Dalam hal ini, izin tambang hanya melibatkan pemerintah pusat. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tetap ditugaskan memastikan penerbitan izin pendukung kegiatan tambang, seperti izin pembebasan lahan dan izin lingkungan.
“Padahal, seusai amanat UUD 1945, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah harus selaras,” pungkas Redi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News