kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.976   -132,22   -1,86%
  • KOMPAS100 1.041   -22,43   -2,11%
  • LQ45 818   -15,58   -1,87%
  • ISSI 212   -4,12   -1,91%
  • IDX30 418   -8,61   -2,02%
  • IDXHIDIV20 504   -9,26   -1,80%
  • IDX80 119   -2,49   -2,06%
  • IDXV30 124   -2,41   -1,90%
  • IDXQ30 139   -2,56   -1,80%

Pengamat usulkan agar pendapatan dari aset kripto dikenakan pajak progresif


Senin, 19 April 2021 / 18:49 WIB
Pengamat usulkan agar pendapatan dari aset kripto dikenakan pajak progresif
ILUSTRASI. Pengamat usulkan agar pendapatan dari aset kripto dikenakan pajak progresif


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perdagangan mata uang digital atau kripto mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Pemerintah pun mengendus transaksi itu berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Dus, rencananya kripto akan dipungut pajak.

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sidharta Utama mengatakan, pengenaan pajak atas kripto akan pararel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi para pedagang bitcoin dan kawan-kawannya. Saat ini, ada 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Sebagai gambarannya, pungutan pajak transaksi atas kripto nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto. Namun, Sidharta menyampaikan aturan tersebut masih dalam proses kajian oleh otoritas fiskal.

“Pungutan pajak ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan  (Kemenkeu). Bisa dalam bentuk PPh Final atau PPh pada umumnya atas capital gain (PPh orang pribadi). Kami sudah komunikasikan dengan Kemenkeu,” kata Sidharta kepada Kontan.co.id, Senin (19/4). 

Baca Juga: Siap-siap, transaksi kripto bakal kena pajak

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah perlu mengurangi segala jenis PPh Final. Menurutnya, selama ini penerimaan negara tidak optimal dikarenakan banyaknya pungutan PPh Final. 

Kata Fajry aset kripto selayaknya dikenakan tarif normal. Pendapatan yang didapatkan dari aset kripto lebih baik dikenakan tarif pajak progresif sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berkisar antara 5%-30% untuk orang pribadi. Tergantung dari lapisan penghasilan kena pajak.

Farjy menambahkan, agar pajak dikenakan atas aset kripto bisa berlaku adil maka perlu ada transparansi. “Untuk mendorong kepatuhan, sudah selayaknya platform jual-beli aset kripto diwajibkan untuk melaporkan data transaksinya ke DJP,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (19/4).

Selanjutnya: Lagi anjlok, harga bitcoin diproyeksikan naik ke US$ 100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×