kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pengamat: Unit keberatan pajak perlu dikeluarkan dari Ditjen Pajak


Rabu, 06 Juni 2018 / 20:29 WIB
Pengamat: Unit keberatan pajak perlu dikeluarkan dari Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji agar bagian yang menangani keberatan pajak untuk terpisah menjadi unit baru.

Saat ini, penanganan keberatan pajak merupakan bagian yang ada pada KPP atau Kanwil Pajak.

Unit ini nantinya bakal terpisah dari kantor pajak tetapi masih ada di dalam lingkup Ditjen Pajak dan dalam lingkup Kemkeu.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, selama ini memang ada keinginan agar lembaga keberatan lebih independen dalam memutuskan perkara pajak karena selama ini WP memandang proses dan putusan keberatan hasilnya di luar harapan WP.

“Hal ini lantaran keberatan berada di dalam Ditjen Pajak,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/6).

Oleh karena itu, menurut dia, idealnya penanganan keberatan ini dikeluarkan dari Ditjen Pajak tetapi tetap di bawah Kemkeu.

Atau opsi lainnya, menurut Darussalam, bisa dibuat agar wajib pajak yang melakukan upaya hukum boleh langsung melakukan banding ke pengadilan pajak tanpa melalui proses keberatan terlebih dulu. Ini agar kasus cepat diproses oleh pihak yang independen yaitu pengadilan pajak

“Kalau untuk banding bisa tanpa melalui proses keberatan terlebih dulu, jadi sifatnya opsi. Wajib pajak boleh keberaratan terlebih dulu lalu banding. Atau, langsung banding tanpa melalui proses keberatan,” jelasnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono juga menilai bahwa lembaga keberatan perlu lebih independen. “Idealnya tidak di Kanwil dan KPP untuk keberatan, tapi Ditjen Pajak pasti tak inginkan itu,” ucapnya.

Adapun menurutnya, yang ideal adalah proses keberatan perlu keluar baik dari Ditjen Pajak maupun dari Kemkeu, “Kalau tidak, ya sama saja,” kata Herman kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×