Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji agar bagian yang menangani keberatan pajak untuk terpisah menjadi unit baru. Saat ini, penanganan keberatan pajak merupakan bagian yang ada pada KPP atau Kanwil Pajak.
“Ada ide agar keberatan dan banding untuk jadi independen. Ini sudah dikaji oleh Ditjen Pajak,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo di Jakarta, Rabu (6/6).
Ia menjelaskan, saat ini ada dilema dalam proses keberatan di kantor pajak. Di satu sisi, keberatan perlu diproses tapi di sisi lain kalau keberatan diterima, penerimaan di kantor pajak tersebut akan turun.
“Ini dikhawatirkan teman-teman yang tangani keberatan. Ini jadi conflict of interest. Ada pikiran kalau diterima keberatannya, penerimaannya turun,” ujar dia.
Oleh karena itu, Hantriono mengatakan, butuh dibuat unit sendiri yang semi-independen. Artinya, terpisah dari kantor pajak tetapi masih ada di dalam lingkup Ditjen Pajak dan dalam lingkup Kemkeu.
“Ini ada wacana kami buat unit sendiri tapi tetap di lingkup Ditjen Pajak. Kalau pegawai Kanwil misalnya, khawatir penerimaannya turun,” ujarnya.
Ia mengatakan, bila belajar di negara lainnya, contohnya di AS, keberatan dan banding soal pajak bukan di kantor pajak melainkan di pengadilan negeri. Sementara di Indonesia, keberatan diproses di Ditjen Pajak dan banding diproses di pengadilan.
Ia mengatakan, adanya unit baru ini juga untuk mengurangi risiko kekalahan dalam sengketa pajak di pengadilan. Sebab, proporsi kekalahan Ditjen Pajak di pengadilan pajak cukup tinggi. “Ini masih dikaji tetapi finalnya belum diputuskan,” katanya.
Berdasarkan data Sekretariat Pengadilan Pajak Kemkeu, sejak 2012-2017, dari jumlah 55.889 sengketa hampir separuhnya atau sebanyak 24.195 dikabulkan. Sementara itu, jumlah yang ditolak hanya 13.839 sengketa, sisanya tak dapat diterima, dibatalkan, dan dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News