kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengamat: Tarif cukai rokok tetap, target penerimaan cukai berat dicapai


Minggu, 04 November 2018 / 19:02 WIB
Pengamat: Tarif cukai rokok tetap, target penerimaan cukai berat dicapai
ILUSTRASI. CUKAI ROKOK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penerimaan cukai hasil tembakau di tahun mendatang akan meningkat menjadi Rp 158,8 triliun dari target tahun ini yang sebesar Rp 148,2 triliun. Sementara, Menteri Keuangan pun mengatakan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok di tahun mendatang.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat, meski kenaikan target tersebut alamiah, dengan tidak adanya adanya kenaikan tarif cukai rokok, maka pemerintah akan kesulitan mencapai target.

"Tanpa kenaikan tarif, memang akan berat, karena simplifikasi juga ditunda dan tidak ada ekstensifikasi. Padahal naik moderat saja, 8% - 10%, industri juga tidak masalah. Apalagi yang naik kan tidak semua kelompok tarif," tutur Yustinus kepada Kontan.co.id, Minggu (4/11).

Untuk mencapai target penerimaan cukai di tahun mendatang, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo akan didorong oleh intensifikasi cukai dari cairan rokok elektrik (vape) dan sejenisnya serta adanya ekstensifikasi cukai kantong plastik.

Namun, Yustinus berpendapat kedua hal tersebut tidak akan memberikan dampak yang besar. "Keduanya tidak akan lebih dari Rp 1 triliun," tutur Yustinus.

Untuk mendorong kenaikan cukai, Yustinus  bilang yang harus diandalkan adalah kenaikan konsumsi serta peningkatan pengawasan. Dia menyarankan supaya pemerintah menurunkan target cukai di APBNP.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, bila tidak ada kenaikan tarif cukai, maka ada kemungkinan target yang ditetapkan tidak akan tercapai.

"Tetapi target tersebut juga perlu ditinjau dari adanya roadmap simplifikasi tarif cukai tembakau yang sejatinya mengurangi adanya illicit cigarette karena administrasi penegakan kepatuhan menjadi lebih mudah," terang Bawono.

Meski begitu, Bawono mengatakan, dengan tarif yang tidak berubah masih bisa menjamin produksi dan permintaan tembakau tetap meningkat sehingga penerimaan masih bisa bertumbuh. Karenanya, menurut Bawono, untuk meningkatkan penerimaan cukai diperlukan perluasan objek cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×