kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif cukai rokok tetap, pengusaha rokok mengapresiasi pemerintah


Jumat, 02 November 2018 / 20:34 WIB
Tarif cukai rokok tetap, pengusaha rokok mengapresiasi pemerintah
ILUSTRASI. CUKAI ROKOK


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi keputusan pemerintah mempertahankan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Keputusan ini dinilai sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan Gappri kepada Menteri Keuangan dan Presiden belum lama ini.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran mengaku terkejut mendengar keputusan pemerintah terkait tarif cukai rokok ini. Namun, ia juga belum menganggap pernyataan tersebut sebagai keputusan final sampai benar-benar diatur secara resmi.

"Ini bukan pembatalan kenaikan dan lagi pula belum ada keputusan. Kami kaget karena ini di luar dugaan," ujar Ismanu saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (2/11).

Ismanu mengatakan, sejatinya Gappri telah menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk mempertahankan tarif cukai rokok di tahun depan. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Presiden Joko Widodo.

"Kami sudah kirim surat kepada Menkeu sejak 23 April 2018, lalu kepada Presiden baru saja dikirim tanggal 22 Oktober kemarin. Isi permohonannya ada tiga poin," ungkap dia.

Pertama, selain memohon status quo untuk tarif cukai rokok, Gappri juga meminta pemerintah tidak melakukan simplifikasi tarif, serta tidak menyamakan tarif untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Kedua, Gappri meminta pemerintah lebih tegas memberantas produk rokok ilegal. Terakhir, asosiasi ini juga meminta agar pemerintah melakukan ekstensifikasi untuk barang kena cukai seperti ke makanan berpemanis dan plastik.

"Sejauh ini, permohonan kami direspon oleh pemerintah. Kalau permohonan status quo tarif cukai ini nantinya juga dipenuhi, tentu kami mengapresiasi," kata Ismanu.

Gappri menilai, kebijakan pemerintah mengerek tarif cukai rokok sekitar 10% seperti yang direncanakan berpotensi membuat industri panik dan bergejolak. Belum lagi, Ismanu mengatakan, produksi rokok terbilang melempem dari tahun ke tahun.

"Tahun lalu produksi rokok turun sekitar 1%. Tahun ini dan tahun depan pun bisa turun lagi karena ekonomi agak lesu," imbuhnya.

Namun, Ismanu mengatakan, Gappri tak sepenuhnya menentang kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok. Hanya, besaran kenaikannya yang dianggap mengkhawatirkan industri.

"Kenaikan tarif cukai rokok wajar saja, tapi idealnya sesuai tingkat inflasi. Selama ini kan, tarif yang dikenakan tergantung 'faktor X', melihat situasi keuangan pemerintah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×