Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati larangan aturan merokok sambil berkendara sudah diimplementasikan sejak tahun 2009 lalu. Namun aturan tersebut seperti tidak diindahkan para pengendara.
Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata menyampaikan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.
Pasal 160 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.
"Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (3/4)
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.
"Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," lanjutnya.
Para pengemudi dilarang merokok saat mengendarai untuk keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya. Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini terjadi pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua.
"Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan. Di Inggris dikenai denda 50 Poundsterling atau Rp 1,1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya 100 Pounsterling atau Rp 2,2 juta," lanjutnya.
Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupakan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerintah, bioskop taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC.
Denda bagi pelanggar sebesar 100.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 35 juta atau penjara 2 tahun. Sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News