kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Ditjen Pajak sertifikasi NPWP


Jumat, 20 Agustus 2010 / 14:03 WIB
Ditjen Pajak sertifikasi NPWP


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mensertifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, rencana tersebut tengah dikaji.

Ditjen Pajak menargetkan rencana tersebut bisa terealisasi pada 2012-2013 nanti. Nantinya, semua pemegang NPWP sudah bisa mendapatkan Certificate Authority (CA). Ditjen Pajak berjanji proses sertifikasi ini tidak berlangsung lama karena tinggal memverifikasi data-data yang sudah ada.

Dengan sertifikat ini, Hario mengatakan pemilik NPWP dapat mengakses infrastruktur ekonomis seperti melakukan pinjaman atau kredit. "Secara ekonomis diakui sebagai warga negara, jadi disertifikasi dengan NPWP," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Perpajakan Hario Damar, Jumat (20/8).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×