kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Ditjen Pajak sertifikasi NPWP


Jumat, 20 Agustus 2010 / 14:03 WIB
Ditjen Pajak sertifikasi NPWP


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mensertifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, rencana tersebut tengah dikaji.

Ditjen Pajak menargetkan rencana tersebut bisa terealisasi pada 2012-2013 nanti. Nantinya, semua pemegang NPWP sudah bisa mendapatkan Certificate Authority (CA). Ditjen Pajak berjanji proses sertifikasi ini tidak berlangsung lama karena tinggal memverifikasi data-data yang sudah ada.

Dengan sertifikat ini, Hario mengatakan pemilik NPWP dapat mengakses infrastruktur ekonomis seperti melakukan pinjaman atau kredit. "Secara ekonomis diakui sebagai warga negara, jadi disertifikasi dengan NPWP," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Perpajakan Hario Damar, Jumat (20/8).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×