kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 17.123   18,00   0,11%
  • IDX 7.440   132,04   1,81%
  • KOMPAS100 1.026   16,72   1,66%
  • LQ45 744   10,02   1,36%
  • ISSI 268   4,21   1,59%
  • IDX30 399   5,73   1,46%
  • IDXHIDIV20 489   8,67   1,81%
  • IDX80 115   1,44   1,27%
  • IDXV30 135   1,47   1,10%
  • IDXQ30 129   2,03   1,60%

Ditjen Pajak sertifikasi NPWP


Jumat, 20 Agustus 2010 / 14:03 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mensertifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, rencana tersebut tengah dikaji.

Ditjen Pajak menargetkan rencana tersebut bisa terealisasi pada 2012-2013 nanti. Nantinya, semua pemegang NPWP sudah bisa mendapatkan Certificate Authority (CA). Ditjen Pajak berjanji proses sertifikasi ini tidak berlangsung lama karena tinggal memverifikasi data-data yang sudah ada.

Dengan sertifikat ini, Hario mengatakan pemilik NPWP dapat mengakses infrastruktur ekonomis seperti melakukan pinjaman atau kredit. "Secara ekonomis diakui sebagai warga negara, jadi disertifikasi dengan NPWP," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Perpajakan Hario Damar, Jumat (20/8).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×