kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ditjen Pajak sertifikasi NPWP


Jumat, 20 Agustus 2010 / 14:03 WIB
Ditjen Pajak sertifikasi NPWP


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mensertifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, rencana tersebut tengah dikaji.

Ditjen Pajak menargetkan rencana tersebut bisa terealisasi pada 2012-2013 nanti. Nantinya, semua pemegang NPWP sudah bisa mendapatkan Certificate Authority (CA). Ditjen Pajak berjanji proses sertifikasi ini tidak berlangsung lama karena tinggal memverifikasi data-data yang sudah ada.

Dengan sertifikat ini, Hario mengatakan pemilik NPWP dapat mengakses infrastruktur ekonomis seperti melakukan pinjaman atau kredit. "Secara ekonomis diakui sebagai warga negara, jadi disertifikasi dengan NPWP," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Perpajakan Hario Damar, Jumat (20/8).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×