kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.770   77,00   0,44%
  • IDX 6.464   26,76   0,42%
  • KOMPAS100 853   2,60   0,31%
  • LQ45 649   1,87   0,29%
  • ISSI 224   1,17   0,52%
  • IDX30 361   1,69   0,47%
  • IDXHIDIV20 451   3,15   0,70%
  • IDX80 97   0,30   0,31%
  • IDXV30 124   0,73   0,59%
  • IDXQ30 116   0,64   0,56%

Ditjen Pajak sertifikasi NPWP


Jumat, 20 Agustus 2010 / 14:03 WIB


Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mensertifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, rencana tersebut tengah dikaji.

Ditjen Pajak menargetkan rencana tersebut bisa terealisasi pada 2012-2013 nanti. Nantinya, semua pemegang NPWP sudah bisa mendapatkan Certificate Authority (CA). Ditjen Pajak berjanji proses sertifikasi ini tidak berlangsung lama karena tinggal memverifikasi data-data yang sudah ada.

Dengan sertifikat ini, Hario mengatakan pemilik NPWP dapat mengakses infrastruktur ekonomis seperti melakukan pinjaman atau kredit. "Secara ekonomis diakui sebagai warga negara, jadi disertifikasi dengan NPWP," ujar Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Perpajakan Hario Damar, Jumat (20/8).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×