Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan, rencana tax amnesty jilid II akan mirip dengan program sunset policy yang pernah sukses di 2008. Namun, tax amnesty jilid II kemungkinan tidak akan semenarik tax amnesty jilid I.
Meskipun demikian, Prianto menerka rencana kebijakan pajak tersebut masih berkaitan dengan program tax amnesty yang telah berlangsung di periode Juli 2016-Maret 2017. Yang jelas, apapun nama kebijakan pajak yang tengah ramai diperbincangkan tersebut, secara konseptual, beleid jilid II atau SP sama-sama menggunakan model sunset clause atau sunset provision.
Pasalnya, kebijakan pajak tersebut hanya bersifat sementara dan memunculkan klausul peraturan dengan batas pemberlakuan. Ibarat matahari terbenam (sunset), prosesnya tidak lama dan hanya beberapa menit. “Paling tidak, ada dua program utama dari rencana kebijakan pajak yang bertujuan untuk mengatasi shortfall pajak akibat pandemi Covid-19 tersebut,” kata Prianto dalam siaran pers, Senin (24/5).
Prianto menyarankan tax amnesty jilid II mengusung dua program. Program utama I adalah untuk peserta tax amnesty jilid I yang ternyata belum ungkapkan semua aset per 31/12/2015 sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).
Baca Juga: Pemerintah berencana mengubah skema tarif PPh orang pribadi, simak saran pengamat
Program Utama II adalah untuk Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) dengan tiga kriteria kumulatif berikut. Pertama, WPOP memperoleh aset di periode 2016-2019. Kedua, WPOP tersebut masih memiliki aset perolehan 2016-2019 tersebut hingga 31/12/2019. Ketiga, aset perolehan 2016-2019 tersebut belum dilaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 2019.
Untuk Program Utama I, pengungkapan aset per 31/12/2015 yang masih belum dilaporkan di TA jilid 1 akan dikenai PPh final sebesar 15% dari nilai aset. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) yang pemerintah tentukan, tarif pajak finalnya sebesar 12,5% dari Nilai Aset.
Kedua tarif di atas, menurut Prianto, masih lebih rendah dari tarif PPh final sesuai skema (PAS) Pengungkapan Aset Sukarela) sukarela dengan tarif PPh final yang diatur di Peraturan Menkeu (PMK) No. 118/PMK.03/2016 dan perubahannya. Sampai saat ini, PMK tersebut sudah direvisi dua kali dan revisi terakhir mengacu pada PMK No. 165/PMK.03/2017.
Baca Juga: Pemerintah berniat lakukan tax amnesty jilid II, ini kata Wakil Ketua DPR RI