kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengamat: Pemerintah dan swasta berbagi peran dalam penyediaan air


Selasa, 26 Februari 2019 / 17:32 WIB
Pengamat: Pemerintah dan swasta berbagi peran dalam penyediaan air


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah dan swasta harus berbagi peran dalam pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menjelaskan pelayanan air bersih merupakan layanan dasar (essential service), yang harus diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Syarkawi menambahkan, kendala anggaran yang menjadi persoalan klasik dalam upaya pemenuhan kewajiban pemerintah ke masyarakat, dapat diatasi dengan skema pendanaan melalui kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

“Air bersih itu sebenarnya juga mirip seperti listrik yang penyediaannya diatur oleh pemerintah. Pembangkit listrik itu bisa saja dibangun oleh swasta. Jaringannya untuk menyalurkan listrik dibiayai oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Jadi ada pembagian beban antara pemerintah dan swasta,” kata Syarkawi dalam keterangan pers, Selasa (26/2).

Pemerintah dalam APBN 2019 telah menetapkan keterlibatan BUMN dan swasta dalam menjalankan pembangunan infrastruktur, baik pembiayaan maupun pengerjaannya. Keterlibatan swasta diperlukan karena adanya selisih pendanaan (funding gap), akibat keterbatasan kemampuan APBN dalam membiayai pembangunan insfratruktur.

Keterbatasan kemampuan APBN itulah yang membuat pemerintah mencari alternatif pendanaan (creative financing), salah satunya melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan badan Usaha (KPBU). Pada tahun 2019 ini, pendanaan melalui skema KPBU AP (Availability Payment) diharapkan dapat mencapai Rp 9,83 triliun.

Lebih jauh Syarkawi menjelaskan bahwa hampir tidak ada negara di dunia ini yang tidak melibatkan peran swasta dalam penyediaan layanan air bersih. Yang perlu diperhatikan adalah masalah pembagian perannya.

“Bisa saja swasta yang membangun fasilitas pengelolaan air bakunya. Pemerintah nanti terlibat dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan distribusinya ke masyarakat,” ujar mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2015-2018 itu.

Yang perlu diingat bahwa biaya penyediaan layanan air bersih itu tidak murah. Oleh karena itu faktor pembiayaan dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan yang ada menjadi penting agar tarif air dapat terjangkau oleh masyarakat.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memasukkan pembangunan 8 SPAM ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut digarap melalu skemar KPBU. Langkah pemerintah ini merupakan pengakuan terhadap perlunya partisipasi swasta dalam pendanaan proyek pengadaan air bersih.

Melalui skema KPBU itulah swasta dimungkinan berinvestasi untuk berpartisipasi menciptakan akses aman air minum bagi masyarakat. Sedangkan tugas pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur seperti waduk dan situ berikut pemeliharaannya, sehingga debit air yang diperlukan sebagai bahan baku untuk pengolahan air bersih senantiasa tersedia secara berkesinambungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×