Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji ketentuan ambang batas PKP atau threshold pajak pertambahan nilai (PPN).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pengurangan ambang batas PKP saat ini mau tidak mau menjadi sebuah keharusan.
“Ambang batas PKP di Indonesia sudah sangat tinggi, jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara maju dan negara Asia lainnya,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (14/3).
Fajry mengatakan, bila dibandingkan dengan negara-negara OECD pun, threshold Indonesia 4,8 kali lebih besar. Pun disesuaikan dengan PDB per kapita, menjadi 29 kali lebih besar dari negara-negara OECD tersebut.
Baca Juga: Banjir stimulus, begini prospek industri properti tahun ini
Berdasarkan studi CITA, threshold yang ideal untuk Indonesia sat ini adalah Rp 2,5 miliar, dari segi pengawasan maupun biaya administrasi wajib pajak (WP).
Dengan diturunkannya threshold ini, bisa untuk mendorong permintaan negara. Bahkan tak hanya itu, penurunan threshold banyak manfaatnya, seperti mengangkat sektor non-formal, mendorong produktivitas pekerja dan perusahaan, serta mendorong persaingan yang sehat.
Kemudian, untuk menggali potensi penerimaan yang lebih besar, Fajry melihat threshold bisa lebih diturunkan lagi, tetapi menggunakan metode simplified method. Sehingga, ini tidak terlalu membebani WP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News