kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat Pajak Optimistis Target Penerimaan PPN Tahun Depan Bakal Terpenuhi


Senin, 22 Agustus 2022 / 18:32 WIB
Pengamat Pajak Optimistis Target Penerimaan PPN Tahun Depan Bakal Terpenuhi
ILUSTRASI. Petugas layanan pajak sedang memberikan pelayanan kepada warga di KPP Pratama Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/7/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih optimistis pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan akan meningkat. Dengan demikian, pemerintah menargetkan penerimaan PPN pada tahun 2023 sebesar Rp 740,1 triliun atau tumbuh 8,7% dari outlook penerimaan PPN pada tahun 2022 yang sebesar Rp 680,7 triliun. 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar juga yakin target penerimaan PPN pada tahun depan akan terpenuhi. Ini juga seiring dengan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok lebih tinggi pada tahun 2023. 

Nah, karena pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat erat kaitannya dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga, maka sejalan dengan membaiknya pertumbuhan ekonomi domestik, maka pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga bergeliat. Ini yang kemudian mendorong optimisme target penerimaan PPN 2023 bisa terealisasi. 

Namun, sehubungan dengan ini, Fajry pun mengingatkan bahwa pemerintah benar-benar perlu menjaga keyakinan masyarakat bila ingin target penerimaan PPN tercapai. 

Baca Juga: Pemerintah Bidik PPN Naik 8,7% di Tahun Depan

“Kuncinya ada pada tingkat kepercayaan konsumen. Selama pemerintah dapat menjaga tingkat kepercayaan konsumen, maka konsumsi tetap terjaga dan penerimaan PPN aman,” tutur Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (22/8). 

Dari sisi regulasi, pemerintah juga perlu untuk fokus pada aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) agar implementasi UU HPP lebih efektif pada ke depannya dan akan berpengaruh pada penerimaan pajak bahkan secara keseluruhan. 

Digitalisasi juga bisa menjadi perhatian pemerintah, yaitu bagaimana pemerintah bisa menggali penerimaan PPN atas transaksi lewat digital. Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah terkait hal ini adalah memberantas jasa digital ilegal, dengan bekerja sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. 

“Dengan makin minimnya jasa digital ilegal, maka bisa meningkatkan penerimaan PPN jasa digital dan target penerimaan PPN berpeluang lebih besar untuk tercapai,” tandas Fajry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×