kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Ketenagakerjaan UGM: UU Cipta Kerja bisa antar Indonesia leading Asia


Rabu, 23 Desember 2020 / 14:53 WIB
Pengamat Ketenagakerjaan UGM: UU Cipta Kerja bisa antar Indonesia leading Asia
ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (10/12/2020)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi berharap agar implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat terlaksana dengan baik, hingga mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara maju dan leading di Asia Tenggara.

"Saya secara positif mengatakan bahwa ini akan terjadi lompatan yang luar biasa dalam upaya membentuk ekosistem investasi di tanah air. Ini harus benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tentunya Perpres dan sebagainya bisa memasukkan unsur-unsur yang bersifat teknis dalam pelaksanaannya," kata Tadjuddin Noer dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja dinilai terlambat. Seharusnya, regulasi tersebut sudah dijalankan sejak 20 tahun lalu agar saat terjadi perubahan demografi peluang kerja juga meningkat.

Dengan adanya bonus demografi yang dimiliki Indonesia, maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebesar mungkin.

“Dari sudut pandang pembangunan dan ketenagakerjaan harusnya regulas ini sudah dilakukan sejak 20 tahun yang lalu. Kalau pada waktu itu ekosistem investasi ini sudah ada tidak akan terjadi kelambatan transformasi ekonomi Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Sekjen Kiara kecewa Jokowi tunjuk Wahyu Trenggono jadi Menteri KKP

Pakar Ketenagakerjaan ini yakin, UU Cipta Kerja ini sanggup mengantarkan Indonesia menjadi leading di Asia Tenggara, di mana saat ini kondisi negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah masuk masa transisi demografi tahap empat di mana terjadi penurunan kelahiran dan pertambahan usia tua.

"Maka besar harapannya agar omnibus law tersebut dapat diimplementasikan dengan baik ke depan hingga mampu membawa Indonesia menjadi negara maju di 2040 mendatang. Dari ruang lingkup UU Cipta Kerja sendiri dinilai merupakan upaya membentuk ekosistem investasi," terangnya.

Tadjudin juga mengatakan dari sisi ekonomi secara teoritis dan pengalaman negara berkembang dengan proses peralihan angkatan kerja dari sektor pertanian menuju ke industri dan kemudian services akan terjadilah juga transformasi sosial.

Saat ada proses transisi ini akan terjadi perubahan sosial dari budaya kerja upah, jaminan pekerjaan, jaminan hari tua, dan seterusnya.

“Tetapi di negara kita itu tidak terjadi karena ekosistem investasi itu belum ada. Transformasi ekonomi kita lambat terjadi apa tenaga kerja kita itu dari sektor pertanian bukan menuju ke industri tapi ke pelayanan dan itu banyak di sektor informal,” ucapnya.

Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada Agustus 2020 penduduk yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 77,68 juta orang (60,47 %), sedangkan yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 50,77 juta orang (39,53%).




TERBARU

[X]
×