Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Dalam situasi saat ini yang diperlukan dari sebuah aturan adalah mendorong agar usaha kecil dan menengah dapat ikut memasarkan produk mereka. "Menggerakkan konsumen dengan iklan itu sangat penting," kata Teguh.
Dalam keterangan pers sebelumnya Kementerian Perindustrian menegaskan, keberlanjutan produksi susu, termasuk susu kental manis, berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal. Ia berharap pengaturan produk susu kental manis ke depan dapat dilakukan lebih bijak.
Perdebatan dan rencana revisi aturan diharapkan tidak sampai berdampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil susu kental manis yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Apalagi, susu kental manis merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Produk susu kental manis yang ada juga sudah sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin edar dari BPOM.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun dan menyerap 6.652 orang tenaga kerja. Nilai investasi di sektor usaha ini telah menembus Rp 5,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News