Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi kembali sejumlah aturan yang baru berlaku berpotensi mengancam kepastian investasi dalam jangka panjang. Sejumlah pihak menilai investor yang menanamkan dana dalam jumlah besar butuh kepastian berinvestasi melalui aturan yang tidak cepat berubah.
Pengamat Industri dan Perdagangan, Fauzi Aziz mengungkapkan, perubahan aturan yang terlalu cepat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, pemerintah sedang berupaya menghapuskan hambatan-hambatan penanaman modal.
Oleh karenanya, kemudahan dalam berinvestasi menjadi salah satu program utama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Prinsip utama regulasi harus memberikan kepastian hukum. Saat dieksekusi juga tidak memerlukan proses panjang. Jika ada rencana revisi aturan, latar belakangnya juga harus jelas. Intinya sebuah regulasi jangan sampai menghambat investasi," kata Fauzi dalam keterangannya, Senin (27/8).
Saat ini, BPOM tengah menggulirkan wacana revisi aturan terkait labelisasi dan iklan produk pangan. Aturan tersebut termasuk di dalamnya mengatur mengenai susu kental manis. Padahal, berbagai aturan yang ada saat ini baru berlaku kurang dari dua tahun.
Menurut Fauzi, khusus susu kental manis, tidak ada hal signifikan yang membutuhkan revisi aturan. Berbagai diskusi yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir juga bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan.
Selain itu, di tengah keterbatasan aliran modal asing yang masuk, regulator seharusnya memberikan pelonggaran agar investasi meningkat. Revisi aturan yang terlalu cepat akan membuat investor enggan menempatkan dana di Indonesia. “Keberlangsungan investasi harus dijaga, jangan sampai investor memindahkan modalnya ke luar negeri,” kata Fauzi.
Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menambahkan, semua pihak harus satu pemahaman dalam upaya mengembangkan perekonomian Indonesia. Revisi aturan yang terlalu cepat akan membingungkan pelaku usaha.
Apalagi, jika revisi dilakukan dalam waktu kurang dari dua tahun setelah aturan diberlakukan. Dalam periode tersebut, sebuah peraturan sesungguhnya masih dalam tahap pengenalan. "Kalau diperlukan revisi, peraturan tersebut harus mempermudah dan mempercepat perkembangan bisnis, jangan sampai menghambat," kata Teguh.
Demikian pula dengan rencana revisi aturan labelisasi dan iklan produk pangan yang harus memperhatikan perkembangan ekonomi nasional. Menurut Teguh, yang terpenting iklan dilakukan sesuai ketentuan yang sudah ada. Khusus aturan iklan susu kental manis sebenarnya sudah ada sejak tahun 1970-an.
Dalam situasi saat ini yang diperlukan dari sebuah aturan adalah mendorong agar usaha kecil dan menengah dapat ikut memasarkan produk mereka. "Menggerakkan konsumen dengan iklan itu sangat penting," kata Teguh.
Dalam keterangan pers sebelumnya Kementerian Perindustrian menegaskan, keberlanjutan produksi susu, termasuk susu kental manis, berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi masyarakat, investasi perusahaan, tenaga kerja di pabrik dan penyerapan bahan baku susu segar dari peternak lokal. Ia berharap pengaturan produk susu kental manis ke depan dapat dilakukan lebih bijak.
Perdebatan dan rencana revisi aturan diharapkan tidak sampai berdampak negatif terhadap iklim usaha di sektor industri penghasil susu kental manis yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Apalagi, susu kental manis merupakan salah satu anasir dari berbagai macam produk turunan susu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Produk susu kental manis yang ada juga sudah sesuai ketentuan sehingga mendapatkan izin edar dari BPOM.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun dan menyerap 6.652 orang tenaga kerja. Nilai investasi di sektor usaha ini telah menembus Rp 5,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News