Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak.
Dengan revisi itu, penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan atau penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak (WP) usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan untuk WP yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia atau deklarasi luar negeri.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, revisi aturan ini disambut baik oleh kalangan UMKM. “Harta Peralihan investasi tidak perlu dilaporkan. Ini keberpihakan kepada UMKM,” kata Ikhsan kepada KONTAN, Selasa (6/3).
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Roni Bako menuturkan secara teori, revisi dari peraturan ini memang baik, tetapi dalam pelaksanaannya tidak mudah.
“Sebab, WP yang tahu hartanya. Sedangkan KPP hanya terima SPT yang diisi. Masalahnya, apakah SPT tersebut telah diisi dengan benar?” kata Roni kepada KONTAN.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga bilang dalam revisi aturan ini ada celah kelemahan. Sebab, UMKM sebenarnya ada yang skalanya cukup besar, tetapi omzet di SPT dikecilkan agar statusnya jadi UMKM.
“Menurut saya seharusnya tetap lapor tapi disederhanakan. Tidak ideal Karena ada yang UMKM semu. Apalagi yang deklarasi luar negeri juga tak perlu lapor. Masak kalah dengan WP karyawan?” ujar Yustinus.
Secara keseluruhan, menurut Yustinus, revisi ini malah tidak selaras dengan tujuan amnesti pajak. Sebab, niatnya memang mempermudah, tapi malah jadi lose control.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo bilang niat Ditjen Pajak merevisi aturan ini adalah ingin memastikan siapa-siapa saja yang wajib melaporkan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
“Jadi kami mau klarifikasi dan balik ke UU bahwa yang wajib melaporkan penempatan harta adalah WP yang gunakan tarif 2%, 3%, dan 5%, atau kalau di luar negeri, yang tidak wajib dilaporkan berarti yang gunakan tarif 4%, 6%, dan 10% saat amnesti pajak. Tapi, semuanya wajib laporkan hartanya di SPT supaya rekam jejak hartanya bisa kami monitor,” jelas Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News