kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Hukum: Rencana Memorandum Internal Kepolisian Mesti Melibatkan Semua Pihak


Senin, 22 Agustus 2022 / 20:08 WIB
Pengamat Hukum: Rencana Memorandum Internal Kepolisian Mesti Melibatkan Semua Pihak
ILUSTRASI. Kepolisian


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menyiapkan memorandum pembenahan internal kepolisian. Hal ini setelah sengkarut kasus Kematian Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J membuat penilaian publik terhadap kepolisian menurun.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mendukung upaya pemerintah melakukan memorandum pembenahan internal kepolisian.

Menurutnya, setiap perubahan yang bersifat sistemik perlu ada memorandumnya. Hal tersebut agar sejarah mencatat perubahan perubahan yang bersifat sistemik karena itu juga akan berimplikasi pada perubahan struktur organisasi dan kultur kerjanya.

Abdul menilai, perubahan sistemik juga memungkinkan kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri. Namun, hal tersebut membutuhkan kajian mendalam dan merupakan kesepakatan semua pihak terkait.

kepoliBaca Juga: IFW Minta Kapolri, Jaksa Agung, OJK Buat SKB Larang Bank Fasilitasi Judi Online

“Ya (memorandum), itu memerlukan pembahasan yang serius dan melibatkan semua stakeholder (pihak terkait) agar hasilnya bisa ditaati oleh semua pihak,” ujar Abdul saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/8).

Sebelumnya, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengatakan, dengan adanya kasus Brigadir J, Mahfud menegaskan menjadi tanggung jawab bersama untuk mengembalikan dan menjaga nama kepolisian di masyarakat.

Oleh karenanya akan ada dua langkah yang dilakukan. Untuk jangka pendek, Mahfud menyebut pihaknya akan terus mengawal kebenaran dari kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Jangka menengah, kami menyiapkan memorandum untuk pembenahan polisi secara internal," kata Mahfud.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, memorandum tersebut akan disusun dari peristiwa yang menjerat Ferdy Sambo, kemudian dari RDP Komisi III DPR RI bersama Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK.

"Saya catat tadi ini bisa bagian dari memorandum, kemudian dari satu berkas itu disampaikan oleh purnawirawan-purnawirawan Polri bintang 2, bintang 3, bintang 4 bahkan Kapolri masuk itu semua jadi [bahan] memorandum tapi untuk pembenahan internal," imbuh Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap akan Ada Rencana Memorandum Perbaikan Internal Kepolisian

Sedangkan mengenai adanya usulan bahwa perlu ada perubahan posisi Kapolri di bawah menteri, Ia menegaskan hal itu menjadi agenda politik dari DPR.

"Kalau ada yang menginginkan Kapolri harus dibawa menteri, nah itu agenda lain, itu agenda politik bapak-bapak. Kita enggak masuk terlalu jauh di situ. Nanti biar DPR, itu urusan politik yang lebih berat jaringannya itu," tegasnya.

Ia mengulangi bahwa pihaknya akan fokus pada pembenahan sisi internal atau organisasi dari kepolisian.

"Misalnya organisasinya diperbaiki, reposisi, ini jangan ke sini, dan lainnya. Itu akan ada memorandum yang akan kami siapkan berdasarkan bahan-bahan ini. Tapi yang Sambo, kami sudah anggap cukup peran Kompolnas," ungkap Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×