Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik 8% mulai tahun 2024. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama sejak tahun 2019.
Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai, dengan proporsi belanja yang cukup besar, kenaikan gaji ini wajib beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan.
"Poin kritis yang harus disampaikan, seharusnya dengan proporsi belanja yang sudah cukup besar, kenaikan gaji pegawai ini seharusnya juga diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1).
Baca Juga: Sama Seperti PNS, Gaji Polisi 2024 Juga Naik 8%, Ini Rinciannya
Diketahui, Pemerintah tahun 2024 merencanakan total belanja Negara Rp3.325,1 triliun dengan alokasi belanja pegawai tahun 2024 sebesar Rp481,4 triliun.
Menurutnya, jika mengacu pada alokasi gaji ASN pada tahun 2021 dan 2022, maka share alokasi gaji pada tahun 2024 terhadap belanja pemerintah pusat berkisar diantara 22 hingga 23 persen terhadap total belanja pegawai.
Sementara jika dirasiokan ke belanja pemerintah pusat maka share belanja gaji tahun 2024, mengacu pada data 2021-2021, akan berada di kisaran 18 hingga 20 persen.
"Adapun perbandingan belanja pegawai, dengan belanja yang bersifat lebih produktif seperti belanja subsidi, belanja modal, dan belanja bansos, memang relatif lebih kecil," ujarnya.
Baca Juga: Menakar Efek Kenaikan Gaji ASN Terhadap Beban APBN
Yusuf bilang, secara agregat atau umum, sudah mengalami peningkatan. Namun demikian jika dilihat per Provinsi, misalnya, beberapa Provinsi masih mempunyai ruang untuk ditingkatkan.
"Indikator pelayanan misalnya bisa dilihat dari Indeks reformasi birokrasi dan juga indeks SAKIP, di beberapa Provinsi di luar Jawa yang relatif masih rendah dan masih dapat ditingkatkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, tentang kenaikan gaji PNS 2024 itu adalah PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.