CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Menakar Efek Kenaikan Gaji ASN Terhadap Beban APBN


Rabu, 31 Januari 2024 / 14:07 WIB
Menakar Efek Kenaikan Gaji ASN Terhadap Beban APBN
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlangsung yang pertama sejak tahun 2019. Artinya kenaikan itu menjadi beban baru terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diketahui, Pemerintah tahun 2024 merencanakan total belanja Negara Rp3,325,1 triliun dengan alokasi belanja pegawai tahun 2024 sebesar Rp481.4 triliun.

Menanggapi itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), menegaskan bahwa APBN perlu dipastikan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Gaji ASN PPPK dan PNS 2024 Naik, Ini Rincian Lengkapnya!

"Belanja pegawai penting tetapi jangan sampai membebani keuangan Negara, terlebih kondisi ketidak pastian masih membayang-bayangi perekonomian Indonesia," ujar Baidul Hadi, Manajer Riset Sekretaris Nasional FITRA kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1).

Merujuk pada PP No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Terakhir Pemerintah melakukan perubahan ini adalah tahun 2019 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

"Program-program untuk kepentingan publik harus dipastikan tepat sasaran, pemerintah menetapkan Anggaran Subsidi Rp286,0 T di mana subsidi energi Rp189,1 T dan subsidi Non-Energi Rp96,9 T," ungkapnya.

FITRA juga mendesak agar pemerintah melakukan pengawasan yang ketat agar tidak ada lagi upaya penyalahgunaan APBN terutama di ajang pemilu 2024 ini.

"Perlu dilakukan pengawasan yang baik agar tidak ada upaya-upaya penyalah gunaan anggaran negara terutama berbasis penyalah gunaan kewenangan," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Akan Ada 250 Ribu Calon ASN yang Siap Bekerja di IKN

"Terlebih APBN 2024 dihadapkan pada tahun politik sehingga rawan penyalahgunaan APBN/APBD/APBDesa, terutama untuk Hibah dan Bansos," sambungnya.

Badiul juga menyayangkan bahwa tidak semua belanja pemerintah produktif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Belanja berdasarkan fungsi, tidak semua belanja itu produktif. Kalau konteksnya produktif secara langsung ke perekonomian. Direct ke pertumbuhan ekonomi, sebagian indirect," pungkasnya.

Data Kemenkeu, Belanja pemerintah pusat (BPP) Rp25467,5 triliun dengan alokasi untuk BPP menurut fungsi:

- Pendidikan Rp225,1 T

- Agama Rp 11,8 T

- Ekonomi Rp644,2 T

- Pertahanan Rp 139,1 T

- Pelindungan Sosial Rp270,2 T

- Pelayanan Umum Rp827,7 T

- Perlindungan Lingkungan Hidup Rp14,1 T

- Perumahan dan Fasilitas Umum Rp41,8 T

- Ketertiban dan Keamanan Rp192,8 T

- Pariwisata Rp3,4 T dan 

- Kesehatan Rp97,4 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×