kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Pengamat: BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sudah tepat


Minggu, 19 Juli 2020 / 12:49 WIB
Pengamat: BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam sudah tepat
ILUSTRASI. Badan Intelijen Negara (BIN)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati mengatakan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sudah tepat. Seperti diketahui, dalam beleid tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

“Hal ini sudah seharusnya begitu karena kinerja intelijen seperti BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada single client yaitu dalam hal ini presiden,” kata Susaningtyas ketika dikonfirmasi, Minggu (19/7).

Baca Juga: Presiden Jokowi coret BIN dari bawah koordinasi Kemenko Polhukam

Dia menilai, hal itu sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen. 

Dia menambahkan, presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN karena presiden sebagai kepala negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam hadapi ancaman negara.

“Oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan. Tentu saja Perpres ini tidak melanggar Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011,” jelas Susaningtyas.



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×