kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Djoko Susilo siapkan pledoi setebal 4.200 halaman


Selasa, 27 Agustus 2013 / 15:09 WIB
Djoko Susilo siapkan pledoi setebal 4.200 halaman
ILUSTRASI. Sejumlah miliarder Rusia dilaporkan menangis akibat dampak sanksi internasional invasi Rusia ke Ukraina. REUTERS/Maxim Shemetov


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengadilan Tipikor hari ini (27/8) kembali menggelar sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo.

Sidang pledoi ini digelar selang sepekan dari pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Seolah ingin menyaingi tuntutan JPU yang tebalnya mencapai 2930 halaman, kuasa hukum mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu ternyata sudah menyiapkan pembelaan setebal 4200 halaman untuk membela sang jenderal.

"Nota pembelaan kami 4200 halaman, tetapi kami tidak membacakan keseluruhannya," kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8).

Menurutnya, dari 4200 halaman itu hanya sekitar 121 halaman yang akan dibacakannya di persidangan kali ini. Adapun, kata Juniver yang akan dibacakannya itu adalah bagian pendahuluan, fakta hukum dan analisa yuridis.

Sementara itu Irjen Djoko sendiri ternyata juga telah menyiapkan nota pembelaan tersendiri dari yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Bahkan, Jenderal bintang dua itu sampai meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim Suhartoyo untuk membacakan sambil berdiri. Meskipun sempat diingatkan oleh hakim tetapi ia tetap bersikukuh. "Mohon izin untuk berdiri majelis," ujar Djoko.

Seperti diketahui, pekan lalu jaksa telah membacakan sekitar 900 halaman dari 2930 halaman tuntutannya terhadap Djoko Susilo.

Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Dalam kasus simulator SIM, Djoko didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Korlantas Polri.

Ia disebut menerima keuntungan dari pengadaan proyek senilai Rp 32 miliar. Tak hanya itu, ia pun dijerat dengan dakwaan pencucian uang.

Jumlah harta yang dimilikinya dinilai tidak sepadan dengan laporan harta yang disampaikannya ke KPK. Dalam periode 2003 hingga Maret 2010 kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan USD 60 ribu dan periode Oktober 2010-2012 berjumlah RP 42,96 miliar.  

Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×