kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dan, sang Jenderal pun menangis...


Selasa, 27 Agustus 2013 / 15:38 WIB
Dan, sang Jenderal pun menangis...
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari ini, Selasa 5 April 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo Selasa siang ini (27/8) membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Namun belum separuh bagian dari pembelaan pribadi yang dibacakannya sendiri, Jenderal bintang dua itu tak kuasa menahan air matanya ketika menyinggung persoalan anak dan istrinya.

"Saya harus berpisah dengan keluarga yang saya cintai untuk waktu yang tidak dapat ditentukan," kata Djoko penuh haru di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8).

Menurutnya, anak dan istrinya kini justru menjadi korban dari kasus yang membelitnya. Djoko  bilang, persoalan hukum yang dialaminya belum seberapa jika dibandingkan pembunuhan karakter yang menimpanya saat ini.

Bahkan, Djoko merasa opini publik yang menghantam diri dan keluarganya jauh lebih besar ketimbang kasus simulator SIM. "Mengapa masalah kehidupan pribadi saya sengaja dipublikasikan padahal tidak ada kaitannya dengan perkara saya," sesalnya.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan Djoko terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang dari harta yang dimilikinya.

Jaksa meminta hakim meminta hakim menjatuhkan  hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.

Dalam kasus simulator SIM, Djoko didakwa telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Korlantas Polri.

Djoko disebut menerima keuntungan dari pengadaan proyek senilai Rp 32 miliar. Tak hanya itu, ia pun dijerat dengan dakwaan pencucian uang.

Jumlah harta yang dimilikinya dinilai tidak sepadan dengan laporan harta yang disampaikannya ke KPK. Dalam periode 2003 hingga Maret 2010 kekayaan Djoko berjumlah Rp 53,89 miliar dan US$ 60.000 dan periode Oktober 2010-2012 berjumlah RP 42,96 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Djoko yang dilaporkan pada 20 Juli 2010 hartanya hanya berjumlah sebesar Rp 5,62 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×