CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.874   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.156   -58,36   -0,81%
  • KOMPAS100 1.093   -9,52   -0,86%
  • LQ45 871   -4,28   -0,49%
  • ISSI 216   -2,39   -1,10%
  • IDX30 447   -1,61   -0,36%
  • IDXHIDIV20 540   -0,03   -0,01%
  • IDX80 125   -1,02   -0,81%
  • IDXV30 136   0,09   0,07%
  • IDXQ30 149   -0,27   -0,18%

Pengadilan Vonis Jibril Lima Tahun Penjara


Selasa, 29 Juni 2010 / 12:39 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Majelis hakim yang diketuai Haryanto menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Muhamad Jibril alias Ricky Ardan. Pemilik situs Arrahmah.com ini dinilai terbukti menyembunyikan informasi keberadaan pelaku peledakan hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, di Mega Kuningan, Jakarta. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menyembunyikan pelaku terorisme serta menutupi informasi aksi terorisme," ujar Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/6).

Jaksa Penuntut Umum Firmansyah mengatakan, terdakwa menyembunyikan informasi keberadaan gembong terorisme Noordin M Top. Tindakannya itu mengakibatkan terjadinya peledakan bom di dua hotel JM Marriot dan Ritz Carlton.

Firmansyah menilai terdakwa juga memiliki hubungan erat dengan Noordin M Top karena pernah satu asrama di Pondok Pesantren Lukmanul Hakim Johor Baru Malaysia. Ia bertemu dengan Noordin yang tak lain guru di tempat tersebut. "Dengan demikian antara terdakwa dengan Noordin sudah sejak lama mempunyai hubungan emosional seorang murid terhadap gurunya," ujarnya.

Jibril didakwa dengan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia dianggap menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme karena tidak melaporkan keberadaan Noordin M Top kepada pihak yang berwajib.

Selain itu, ia juga didakwa telah membuat paspor dengan menggunakan identitas palsu. Perbuatan ini melanggar Pasal 266 Ayat 2 KUHP. "Bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan passport Republik Indonesia Nomor S335026 atas nama Muhammad Ricky Ardhan, berangkat ke Mekkah yang mana identitas dalam passport tersebut adalah palsu dan bertentangan dengan kebenaran," tegas Firmansyah.

Usai sidang, Jibril sendiri menegaskan akan mengajukan banding. "Saya pastikan banding,"tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×