kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengadilan Batal Periksa Saksi Terdakwa Terorisme Aris Sutanto


Selasa, 23 Maret 2010 / 14:28 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rencana pemeriksaan saksi untuk terdakwa teroris Aris Sutanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Pasalnya, saksi yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Wawan Supriana dan Tengku Hariadi, masih bertugas di Aceh.

"Kedua saksi yang bersangkuytan yakni Wawan Supriana dan tengku Hariadi sedang berada di Aceh, mereka lagi tugas masalah teroris juga,"ujar JPU M. Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Hakim Haswandi yang memeriksa perkara mengabulkan permohonan penundaan agenda pemeriksaan hingga 30 Maret 2010. Dua saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa tersebut tidak lain adalah penyidik yang menangkap terdakwa Aris Sutanto.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sendiri merupakan perintah pengadilan setelah sebelumnya pengadilan menolak eksepsi atau keberatan Aris Susanto dan penasihat hukumnya.

”Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Aris Susanto alias Amin. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Sidang perkara terdakwa Aris Susanto alias Amin tetap dilanjutkan,” ujar Haswandi.

Tim penasihat hukum Aris menyatakan, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara kliennya. Alasannya, perkara terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, sehingga seharusnya disidangkan di Temanggung. Atas keberatan tersebut tim JPU yang diketuai Lila Agustina dalam tanggapan terhadap eksepsi meminta agar majelis hakim menolak keberatan tim pengacara terdakwa. Majelis menyatakan, surat keputusan MA tidak bertentangan dengan Pasal 84 dan Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Disana diatur tentang pengalihan tempat sidang dari satu daerah ke daerah lain.

Pengalihan tempat sidang kasus Aris dari PN Temanggung ke PN Jaksel karena kekhawatiran persidangan akan berdampak negatif pada keamanan dan ketertiban masyarakat di Temanggung. Selain itu, dikhawatirkan para saksi akan takut memberikan keterangan jika perkara terorisme ini tetap disidangkan di PN Temanggung. ”Dengan pertimbangan di atas, majelis berpandangan, eksepsi penasihat hukum adalah tak beralasan menurut hukum dan ditolak. Karena itu, diperintahkan untuk dilanjutkannya sidang ini,” kata Haswandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×