kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Pengadilan tolak klaim tagihan Elnusa dan Virgo


Senin, 15 Desember 2014 / 21:22 WIB
Pengadilan tolak klaim tagihan Elnusa dan Virgo
ILUSTRASI. 4 Skincare yang Tidak Boleh Digunakan pada Siang Hari.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat kembali menolak gugatan permohonan renvoi (koreksi) prosedur yang diajukan dua kreditur PT Golden Spike Energi Indonesia (GSEI) dalam pailit. Majelis hakim berpendapat klaim tagihan yang disampaikan oleh PT Elnusa Tbk sebesar Rp 3 miliar dan PT Virgo Makmur Persada sebesar US$ 700.000 tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan.

Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan klaim tagihan yang diajukan Virgo tidak didukung dengan pembuktian yang kuat. Baik dari segi nominal dan kedudukan hukum tidak bisa dibuktikan selama persidangan

"Menolak permohonan pemohon," ujar Bambang saat membaca amar putusannya, Senin (15/12).

Majelis hakim juga menolak gugatan renvoi yang diajukan Elnusa. Majelis hakim berpendapat bahwa renvoi Elnusa tidak dapat diterima. Hakim juga tidak memeriksa pokok perkara karena terdapat perbedaan nama direktur perseroan yang mewakili.

Nama direktur dalam akta perusahaan berbeda dengan yang diajukan bersamaan dengan surat kuasa hukum. “Menolak gugatan permohonan renvoi prosedur yang diajukan,” kata Bambang.

Legal Consul Elnusa Sihar FP Napitupulu mengatakan pihaknya akan mengevaluasi isi putusan majelis hakim tersebut. "Apakah akan mengajukan kasasi atau tidak akan kami pertimbangkan," terangnya.

Salah satu kurator PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) Edino Girsang mengatakan putusan majelis tersebut sudah sesuai dengan dalilnya. Adapun, proses pemberesan aset pailit akan masuk ke tahap selanjutnya yakni penaksiran participating interest di eksplorasi Blok Raja, Sumatera Selatan. Edino bilang pihaknya masih mencari appraisal khusus migas dari dalam negeri.

Namun kurator masih belum bisa melakukan proses lelang atas aset GSEI karena masih menunggu kepastian putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan pihak GSEI.

Sebelumnya pengadilan juga menolak gugatan renvoi prosedur tagihan yang diajukan Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai dan PT Zhongyuan Southeast Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×