kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan tetapkan Kimas Sentosa gagal bayar


Senin, 14 Agustus 2017 / 15:56 WIB
Pengadilan tetapkan Kimas Sentosa gagal bayar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetapkan PT Kimas Sentosa dalam keadaan insolvensi alias ketidakmampuan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta..

Hal tersebut diutarakan oleh salah satu kurator Adhiguna A. Herwindha dalam rapat verifikasi. "Hal tersebut berdasarkan dari hakim pengawas yang memutuskan untuk melanjutkan proses kepailitan," ungkapnya, Senin (14/8).

Adapun insolvensi ditetapkan lantaran pihak Kimas Sentosa tidak mengajukan proposal perdamaian saat agenda verifikasi berdasarkan Pasal 178 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

Kuasa hukum Kimas Sentosa Panji Agus Prabowo mengaku pihaknya belum selesai menyusun proposal perdamaian. "Kami berniat mengajukan proposal, berikan kami waktu dua hari untuk menyerahkan," tuturnya.

Namun sayangnya, alasan tersebut tidak bisa diterima oleh para kreditur dan hakim pengawas. Sehingga memilih untuk melanjutkan proses kepailitan sesuai dengan perundang-undangan.

Sekadar tahu saja, setelah dinyatakan insolvensi, tim kurator dan Bank Mandiri (kreditur separatis) sudah diperbolehkan untuk mengeksekusi aset milik Kimas Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×