kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pengadilan tetapkan Kimas Sentosa gagal bayar


Senin, 14 Agustus 2017 / 15:56 WIB
Pengadilan tetapkan Kimas Sentosa gagal bayar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tetapkan PT Kimas Sentosa dalam keadaan insolvensi alias ketidakmampuan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta..

Hal tersebut diutarakan oleh salah satu kurator Adhiguna A. Herwindha dalam rapat verifikasi. "Hal tersebut berdasarkan dari hakim pengawas yang memutuskan untuk melanjutkan proses kepailitan," ungkapnya, Senin (14/8).

Adapun insolvensi ditetapkan lantaran pihak Kimas Sentosa tidak mengajukan proposal perdamaian saat agenda verifikasi berdasarkan Pasal 178 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.

Kuasa hukum Kimas Sentosa Panji Agus Prabowo mengaku pihaknya belum selesai menyusun proposal perdamaian. "Kami berniat mengajukan proposal, berikan kami waktu dua hari untuk menyerahkan," tuturnya.

Namun sayangnya, alasan tersebut tidak bisa diterima oleh para kreditur dan hakim pengawas. Sehingga memilih untuk melanjutkan proses kepailitan sesuai dengan perundang-undangan.

Sekadar tahu saja, setelah dinyatakan insolvensi, tim kurator dan Bank Mandiri (kreditur separatis) sudah diperbolehkan untuk mengeksekusi aset milik Kimas Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×