kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pengadilan tak beri izin penyitaan di Pelindo II


Rabu, 21 Oktober 2015 / 14:58 WIB
Pengadilan tak beri izin penyitaan di Pelindo II


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Fredrich Yunadi, Penasehat Hukum PT Pelindo II, menyatakan, mantan Kabareskrim Polri Budi Waseso (Buwas) telah memberikan informasi palsu ke DPR.

Buwas menghadiri rapat dengan Pansus Pelindo II di DPR, Selasa (20/10) malam. Di rapat itu, Buwas mengatakan kepolisian melakukan penggeledahan di kantor Pelindo II pada 28 Agustus 2015 atas izin pengadilan.

Penggeledahan antara lain di ruangan Dirut PT Pelindo II, ruang kantor Direktur Teknis, kantor Direktur Keuangan, kantor Direktur Pengadaan, kantor Sekretaris Perusahaan, ruang IT, Terminal Ops 01 dan Ops 02 dan Pelabuhan Cabang Tanjung Priok.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi mobile crane.

Namun, Fredrich klaim pernyataan Buwas tak benar.

"Berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. W10.U4/597i/Hn.02/X/2015 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2015 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum pernah menerima surat permohonan izin penyitaan terhadap PT Pelabuhan Indonesia II," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).

Atas dasar itu, Fredrich menganggap penyitaan tersebut gegabah. Seharusnya, kepolisian segera mengembalikan semua alat bukti termasuk uang kas sebesar Rp 400 juta.

Apalagi, ujar Fredrich, Wakil Ketua BPK telah resmi menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan 10 unit mobile crane tersebut .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×