kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.880   67,00   0,42%
  • IDX 7.135   -26,46   -0,37%
  • KOMPAS100 1.093   -0,98   -0,09%
  • LQ45 868   -3,53   -0,41%
  • ISSI 217   0,42   0,19%
  • IDX30 444   -2,45   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -3,89   -0,72%
  • IDX80 125   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 134   -2,12   -1,56%
  • IDXQ30 148   -1,06   -0,71%

Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Gubernur Bengkulu Diperiksa


Rabu, 31 Desember 2008 / 11:00 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani |

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali bergulir. Kejaksaan Agung akhirnya berhasil memeriksa Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin. Gubernur termuda se-Indonesia ini menjadi tersangka dalam kasus ini.

Meski begitu, Agusrin mengaku tidak mengetahui kesalahan yang ditudingkan jaksa kepadanya. "Saya yakin kebenaran tidak akan tertukar dengan kesalahan," ujar Agusrin, sebelum menjalani pemeriksaan, Selasa (30/12).

Agusrin mendatangi Gedung Bundar bersama tiga pengacaranya. Pemeriksaan ini seharusnya berlangsung pada awal November lalu. Namun, pemeriksaan ini tertunda karena Agusrin menunaikan ibadah haji.

Menjelang pemeriksaan itu, Agusrin yakin tak bersalah. Dia menjamin tidak ada uang negara yang hilang di Bengkulu. Dia mempersilakan jaksa memeriksa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari 2006-2008.

"Saya capek karena banyak orang mendiskreditkan saya. Pemeriksaan ini bagus agar ketahuan siapa yang benar," kata Agusrin. Hingga pukul 18.00 pemeriksaan terhadap Agusrin belum nampak berakhir.

Jaksa menuding Agsrin korupsi berdasarkan audit BPK atas anggaran Provinsi Bengkulu 2006. BPK menemukan adanya penyalahgunaan dana bagi hasil PBB dan BPHTB senilai Rp 21,3 miliar. Jaksa mensinyalir ada duit Rp 6 miliar yang mengalir ke kantong Agusrin.

Beberapa bukti yang menjadi bekal jaksa menyeret Agusrin adalah 200 lembar cek perjalanan dari Bank Rakyat Indonesia. Tiap cek perjalanan itu bernominal Rp 10 juta. Dalam kasus ini jaksa sudah menyeret Kepala Dinas Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu Chairuddin. Bahkan, Pengadilan Negeri Bengkulu sudah memvonis Chairuddin satu tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×