kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.886   61,00   0,38%
  • IDX 7.135   -26,24   -0,37%
  • KOMPAS100 1.093   -1,26   -0,12%
  • LQ45 868   -3,73   -0,43%
  • ISSI 216   0,03   0,01%
  • IDX30 444   -2,47   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -3,73   -0,69%
  • IDX80 125   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 133   -2,22   -1,64%
  • IDXQ30 148   -1,02   -0,68%

Kejagung Batal Memeriksa Gubernur Bengkulu


Senin, 24 November 2008 / 15:59 WIB


Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini (24/11) tidak jadi menggelar pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. "Tersangka sedang naik haji," kata jaksa penyidik yang mengetahui permasalahan ini.

Seperti yang diketahui, Agusrin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy pernah mengatakan, Agusrin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan surat izin pemeriksaan sudah dibuat."Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan," kata Marwan.

Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika Provinsi Bengkulu mendapat dana bagi hasil PBB sebesar Rp 27,6 miliar. Dana tersebut kemudian ditampung di rekening yang bukan milik Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu.

Anehnya, dana yang cukup besar itu kemudian digunakan langsung tanpa melalui Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD). Dari situ, Agusrin diduga menerima dana sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan sebagian lagi Rp 21,3 miliar digunakan tanpa bukti yang sah.

"Akan kita lakukan jadwal ulang pemeriksaan setelah tersangka selesai menunaikan ibadah haji," kata Jaksa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×