kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengadilan Niaga menambah dua kurator Makira


Rabu, 25 September 2013 / 23:20 WIB
Pengadilan Niaga menambah dua kurator Makira
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo Mulai 13-16 Mei 2022.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menambah dua orang kurator dalam proses pailit perusahaan investasi emas PT Makira Nature. Penambahan kurator ini dilakukan lantaran kurator sebelumnya, Petrus Bala Pattyona mengaku kewalahan. "Saya kewalahan mengurus pailit sendiri," ujar Petrus saat dihubungi melalui telepon Rabu (25/9).

Berdasarkan rekomendasi hakim pemutus, ada dua kurator yang ditunjuk untuk membantu Petrus, yaitu Hardi Saputra Purba dan Dewi Iriani. Keduanya diputus menjadi kurator Jum'at pekan lalu.

Hardi dan Dewi, dalam rapat kreditur Makira Nature Rabu (25/9) mengaku akan mulai mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam proses pailit. Data-data tersebut di antaranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Makira Nature, laporan keuangan, serta beberapa dokumen yang sebelumnya telah diajukan sebagai bukti di persidangan. Sementara Petrus sendiri tidak hadir dalam rapat kreditur ini. "Kami akan membantu proses pengurusan pailit agar lebih lancar," ujar Dewi.

Dewi kemudian membacakan agenda kurator selanjutnya. Kreditur Makira Nature diminta untuk menyerahkan tagihan utang paling lambat tanggal 2 Oktober 2013. Sementara verifikasi atau pencocokan utang akan dilakukan tanggal 11 Oktober 2013 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dari data kurator tagihan yang masuk sudah hampir Rp 600 miliar. Tagihan ini berasal dari sekitar 2.000 kreditur.

Makira Nature sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis menyatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Makira Nature tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dari laporan hakim pengawas, pengurus serta kreditur,  Makira Nature selaku debitur tidak pernah mengajukan proposal perdamaian. Bahkan perwakilan dari Makira Nature tidak pernah hadir dalam sidang maupun rapat kreditur.

PKPU Makira diajukan oleh dirinya sendiri. Makira mengajukan permohonan PKPU lantaran digugat pailit oleh salah satu nasabahnya Ramsys Putra. Makira mengakui memiliki tagihan utang terhadap Ramsys sebesar Rp 679 juta perihal gold trade program yang jatuh tempo pada 27 Maret 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×