Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pembayaran utang (PKPU) PT Kepsonic Indonesia yang diajukan CV Kimia Perdana. Dalam kurun waktu 45 hari ke depan perusahaan kompenen elektronik ini wajib menyampaikan proposal perdamaian terkait tunggakan pembayaran utang.
"Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Menetepkan Kepsonic dalam PKPU sementara selama 45 hari ke depan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, Kamis (30/5).
Majelis hakim mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 229 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang (UU) Tentang Kepailitan dan PKPU. Keduanya menerangkan perihal adanya permohonan PKPU dan kepailitan, maka yang harus diputuskan lebih dulu adalah PKPU.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Kimia Perdana Kambusihan mengatakan pihaknya mengaku puas. "Putusan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Adapun Kepsonic yang diwakili kuasa hukumnya Jugi Panjaitan menuturkan pada prinsipnya mereka menerima putusan tersebut. Namun, dia tidak bisa menjamin direksi Kepsonic akan hadir dalam rapat penjadwalan utang lantaran sudah tidak berada di Indonesia.
Pihak kuasa hukum pun sudah kehilangan kontak dengan prinsipal. Sementara itu, manajemen Kepsonic tidak bisa bergerak bebas sebab tidak ada kuasa dari pihak prinsipal. "Kami lihat dalam 45 hari ke depan apakah upaya-upaya kami akan berbuah positif atau tidak," katanya.
Seperti diketahui, pada April 2013 perusahaan yang memroduksi komponen elektronik produk-produk Samsung ini dimohonkan pailit oleh para krediturnya terkait tidak dibayarnya utang yang telah jatuh tempo. Para kreditur ini terdiri dari PT Wirawan Kawan Sejahtera, Woojin Plaimm Co. Ltd., dan PT Hankuk Color Industri.
Jumlah kewajiban yang belum dibayar ke tiap perusahaan diklaim masing-masing sebesar US$47.969 dan Rp401,03 juta, US$410 ribu, serta US$538 ribu.
Namun, sebelum putusan pailit dijatuhkan ternyata ada permohonan PKPU yang masuk dari Kimia Perdana. Sehingga, putusannya pun ditangguhkan.
Kimia Perdana mengklaim Kepsonic memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp86,91 juta. Jumlah ini terdiri dari 12 transaksi pemesanan yang dilakukan Kepsonic.
Kimia Perdana sendiri adalah perusahaan yang bertindak sebagai vendor atau pemasok bahan baku kimia kepada Kepsonic. Mereka menginginkan PKPU lantaran menilai termohon masih memiliki kemampuan untuk merestrukturisasi utang-utangnya.
Pemohon juga menyebutkan termohon memunyai utang kepada kreditur lain, yakni CV Andika Mega Jaya senilai Rp170,88 juta, seluruh karyawan Kepsonic sebesar Rp51,83 miliar, serta Wirawan Kawan Sejahtera, Woojin Plaimm Co. Ltd., serta Hankuk Co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News