kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan putuskan memeriksa PKPU Saripari


Rabu, 29 Mei 2013 / 18:17 WIB
Pengadilan putuskan memeriksa PKPU Saripari
ILUSTRASI. Sistem rudal anti-tank Kornet buatan Rusia.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk memeriksa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Saripari Pertiwi Abadi terlebih dahulu. Selanjutnya menunda permohonan kepailitan yang diajukan Bank CIMB Niaga Tbk terhadap PT Saripari Pertiwi Abadi, Utama Hadi Surya, dan PT Alas Watu Utama.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua dalam putusan sela terkait perkara kepailitan yang diajukan Bank CIMB Niaga Tbk, permohonan PKPU Saripari dan permohonan PKPU PT Putra Sejati Indomakmur, pada Rabu (29/5).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat merujuk pasal 229 ayat 3 dan 4 UU Kepailitan dan PKPU, permohonan PKPU wajib diputuskan terlebih dahulu ketimbang permohonan kepailitan.

Disamping itu, permohonan PKPU untuk diri sendiri wajib diajukan pada sidang pertama permohonan kepailitan. "Saripari mengajukan PKPU diri sendiri pada sidang pertama dengan demikian memenuhi ketentuan," katanya.

Meski Saripari mendaftarkan permohonannya lebih lambat dibandingkan permohonan PKPU yang diajukan Putra Sejati, tetapi mengacu pada ketentuan Pasal 229 tersebut, akhirnya Majelis memutuskan untuk memilih memeriksa permohonan Saripari ketimbang Putra Sejati.

"Dengan demikian, permohonan PKPU Saripari harus diputus dalam jangka waktu tiga hari ke depan," katanya.

Atas putusan ini, M Napitupulu kuasa hukum Putra Sejati menyatakan kekecewaannya. Pasalnya permohonan PKPUnya dikesampingkan oleh Majelis Hakim. "Tidak ada upaya hukum dalam putusan PKPU. Kami akan mengikuti PKPU ini mungkin berencana ajukan keberatan," ujarnya.

Begitu pula, Achmad Khadafi Munir kuasa hukum Bank CIMB Niaga yang menegaskan akan mengikuti keputusan pengadilan.

Selanjutnya, Ivan Wibowo selaku kuasa hukum Saripari segera akan mengajukan bukti-bukti terkait permohonan PKPU ini. "Kami akan mengajukan bukti-bukti karena harus diputus dalam waktu tiga hari," katanya.

Sekadar informasi, terkait kepailitan ini, Saripari mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk diri sendiri. Langkah ini tidak lain sebagai bentuk itikad Saripari untuk melunasi utang.

Selain meminta pengadilan mengabulkan permohonannya, Saripari juga meminta pengadilan mengangkat Andrey Sitanggang selaku pengurus. Kasus ini kian menarik menyusul ada permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Putra Sejati Indomakmur terhadap Saripari.

Putra Sejati Indomakmur mengajukan permohonan PKPU lantaran Saripari memiliki utang sebesar US$ 39.545,50 terkait pekerjaan slick line fishing coring sample. Putra Sejati sudah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali perihal utang ini.

Untuk meloloskan PKPU yang diajukan, Putra Sejati melampirkan sejumlah kreditur lainnya yakni PT Subur Sedayu Maju, PT Bank Rabobank Internasional Indonesia, dan CIMB Niaga. Selain meminta majelis mengabulkan permohonannya, juga meminta mengangkat Wahyudi, Ferry Gustaf Panggabean, dan Hernati Piliang selaku pengurus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×