Reporter: Ewo Raswa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Nasib Manajer Penjualan dan Pemasaran PT Billabong Indonesia, I Wayan Suanda, kurang mujur. Pekan lalu, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Suanda dengan hukuman 2,5 tahun penjara dipotong tahanan.
Majelis hakim yang dipimpin Nyoman Sutama menyatakan, Suanda terbukti menggelapkan fasilitas promosi seperti light boxes dan rak displai milik CV Bali Balance. Hakim pun memberikan waktu sepekan bagi Suanda mengajukan banding.
Menanggapi putusan ini, pengacara Suanda, Palmer Situmorang memastikan bakal naik banding. "Kami kecewa dengan hakim. Sebab, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya penggelapan," cetus Palmer dalam siaran pers yang diterima KONTAN, pekan lalu.
Kasus ini berawal Juni 2006 silam. Ketika itu, Billabong Indonesia memutuskan kontrak kerjasama dengan Bali Balance. Mestinya, kontrak produksi dan pemasaran produk fashion Billabong itu berlaku sejak 1990 hingga 2009. Tapi, ketika pemilik Bali Balance I Wayan Suwenda meninggal pada 2005, Billabong memutuskan kontrak.
Daniel, putera Suwenda lalu mengadukan kasus ini ke polisi. Dia menuduh Billabong telah menipu dan menggelapkan aset Bali Balance selama 14 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News