kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Belanja online, pemerintah berhemat 40%


Jumat, 27 Maret 2015 / 12:15 WIB
Belanja online, pemerintah berhemat 40%
ILUSTRASI. Manfaat ubi jalar untuk kesehatan.


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sistem transaksi secara online melalui e-tendering juga e-katalog dalam proyek pemerintah diklaim bisa menekan penghematan biaya. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia mencatat, penghematan bisa mencapai 40%.

Ketua LKPP Agus Rahardjo menyatakan, sejak e-tendering alias tender secara elektronik mulai diberlakukan pada 2008 hingga kini, ada penghematan biaya sebesar 10%. Penghematan biaya ini lantaran pemerintah tidak perlu mobile alias bergerak menghampiri pihak-pihak yang berminat ikut tender atau lelang.

"Penghematannya cukup bagus, kami tinggal duduk saja tanpa bergerak untuk e-tendering yang berlaku sejak 2008 penghematan sampai 10%, kalau dihitung dari 2008 sampai saat ini, hemat sebesar Rp 6,2 triliun. Untuk e-purchasing penghematan lebih besar lagi, yakni 30%-40%," katanya, Jumat (27/3).

Maka itu, Agus terus mendorong belanja pemerintah lewat sistem elektronik. Diharapkan tahun ini belanja pemerintah lewat sistem elektronik bisa mencapai Rp 850 triliun. Perinciannya, sebanyak Rp 50 triliun lewat e-purchasing dan sebanyak Rp 800 triliun lewat e-tendering.

"Tahun lalu itu mencapai Rp 300-400 triliun dengan kurang lebih Rp 15 triliun berasal dari e-purchasing. Saat ini, tadi pagi saya lihat belanja e-purchasing sudah mencapai Rp 1,76 triliun," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×