kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Pengacara Rio Capella: Cara KPK tidak benar


Jumat, 30 Oktober 2015 / 13:03 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan kliennya, Patrice Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sementara sidang praperadilan tak pernah dimulai, KPK buru-buru melengkapi berkas perkara Rio Capella dari penyidikan ke penuntutan. Dengan begitu, langkah yang dilakukan KPK bisa menggugurkan praperadilan yang diajukan Rio Capella. 

"Cara yang dilakukan KPK tidak benar. Mereka khawatir akan kalah dalam persidangan praperadilan," kata Maqdir setelah persidangan, Jumat (30/10). 

Karena absen, sidang praperadilan ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (4/11). Namun, Maqdir berencana mencabut gugatan praperadilan. 

Rio Capella mengajukan praperadilan atas penyelidikan dan penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK.

Lembaga antirasuah itu menetapkan Rio sebagai tersangka lantaran menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Uang itu diduga digunakan untuk mengamankan perkara dana bantuan sosial Sumatera Utara yang diusut pihak Kejaksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×