kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.471   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.155   0,80   0,07%
  • LQ45 915   1,71   0,19%
  • ISSI 226   -0,58   -0,26%
  • IDX30 472   1,50   0,32%
  • IDXHIDIV20 570   2,43   0,43%
  • IDX80 132   0,27   0,20%
  • IDXV30 140   1,10   0,79%
  • IDXQ30 158   0,52   0,33%

Miranda Goeltom akan ditahan KPK


Jumat, 01 Juni 2012 / 14:54 WIB
Miranda Goeltom akan ditahan KPK
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan jalur LRT di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (12/4). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai hari ini. Guru besar Universitas Indonesia itu rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (1/6) ini.

Miranda akan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. “Penahanan sudah kami rencanakan,” kata Johan Budi, juru bicara KPK di Jakarta, Jumat (1/6).

Kepastian penahanan Miranda juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com. "Penahanan dilakukan hari ini," kata Busyro saat ditanya apakah benar Miranda akan ditahan di Rutan KPK hari ini.

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad kepada Kompas mengatakan, dirinya telah menandatangani surat penahanan Miranda. Penahanan dilakukan 20 hari sejak Jumat hingga 20 Juni mendatang.

Abraham juga bilang, KPK telah mengumpulkan banyak bukti dan saksi terkait tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Miranda. Guru besar UI ini datang memenuhi panggilan ke KPK sekitar pukul 09.55 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan Miranda merupakan yang pertama sejak KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.

Dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini, Miranda diduga ikut serta membantu Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumah anggota DPR 1999-2004. Nunun divonis dua tahun enam bulan karena dianggap bersalah menjadi pemberi suap.

Kasus ini telah menyeret sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Lebih dari 20 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi TNI/Polri dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima suap saat memilih Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×