kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Pengacara Maria Pauline Lumowa ditangkap karena berupaya suap otorita Serbia


Selasa, 14 Juli 2020 / 11:20 WIB
Pengacara Maria Pauline Lumowa ditangkap karena berupaya suap otorita Serbia
ILUSTRASI. Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bareskrim Polri akan menerapkan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka kasus


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menceritakan ada sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah Belanda untuk membatalkan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Di antaranya dengan menyediakan perlindungan hukum dan menyewakan pengacara bagi Maria, sesaat sebelum diekstradisi dari Serbia ke Tanah Air pada Rabu (7/7) pekan lalu.

"Mereka mengajukan diplomasi yang artinya pendekatan-pendekatan kepada Kementerian Kehakiman (Serbia) supaya jangan dikabulkan ekstradisi kita dan dia (Maria Pauline) dikembalikan ke Belanda," ungkap Yasonna ketika wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, Senin (13/7/2020).

Baca Juga: Kronologi lengkap kasus Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI Rp 1,7 triliun

Yasonna menilai wajar bagi Pemerintah Belanda berusaha membatalkan proses ekstradisi Maria Pauline yang menjadi buronan sejak tahun 2003. Maria Pauline Lumowa resmi berstatus sebagai warga negara Belanda sejak 11 Oktober 1979.

Menghalangi proses ekstradisi Maria, lanjut Yasonna, merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah Belanda kepada warganya yang terjerat kasus hukum. "Sama dengan kita, kalau ada TKI kita, kita pasti melakukan upaya-upaya perlindungan hukum kepada warga negara. Itu kewajiban negara," ujar Yasonna.

Bentuk perlindungan hukum lain yang diberikan pemerintah Belanda kepada Maria yakni menyediakan seorang pengacara. Pengacara tersebut ditugasi untuk melobi Otoritas Serbia, sebagai upaya menghentikan proses ekstradisi Maria Pauline ke Indonesia.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×