Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menceritakan ada sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah Belanda untuk membatalkan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Di antaranya dengan menyediakan perlindungan hukum dan menyewakan pengacara bagi Maria, sesaat sebelum diekstradisi dari Serbia ke Tanah Air pada Rabu (7/7) pekan lalu.
"Mereka mengajukan diplomasi yang artinya pendekatan-pendekatan kepada Kementerian Kehakiman (Serbia) supaya jangan dikabulkan ekstradisi kita dan dia (Maria Pauline) dikembalikan ke Belanda," ungkap Yasonna ketika wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Kronologi lengkap kasus Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI Rp 1,7 triliun
Yasonna menilai wajar bagi Pemerintah Belanda berusaha membatalkan proses ekstradisi Maria Pauline yang menjadi buronan sejak tahun 2003. Maria Pauline Lumowa resmi berstatus sebagai warga negara Belanda sejak 11 Oktober 1979.
Menghalangi proses ekstradisi Maria, lanjut Yasonna, merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan Pemerintah Belanda kepada warganya yang terjerat kasus hukum. "Sama dengan kita, kalau ada TKI kita, kita pasti melakukan upaya-upaya perlindungan hukum kepada warga negara. Itu kewajiban negara," ujar Yasonna.
Bentuk perlindungan hukum lain yang diberikan pemerintah Belanda kepada Maria yakni menyediakan seorang pengacara. Pengacara tersebut ditugasi untuk melobi Otoritas Serbia, sebagai upaya menghentikan proses ekstradisi Maria Pauline ke Indonesia.