kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara: Luviana tidak melawan hukum


Senin, 10 Juni 2013 / 13:58 WIB
Pengacara: Luviana tidak melawan hukum
ILUSTRASI. Promo Akhir Tahun Alfamart 16-31 Desember 2021


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Kasus pemecatan Jurnalis Perempuan Metro Tv Luviana memasuki babak baru. Kini kasus ini mulai disidangkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 10 Juni 2013.

Dalam surat panggilan sidang dari PHI kepada Luviana dengan nomor 215/ MP/ V/ 13, Metro TV masih menggunakan alasan yang tidak sesuai dengan fakta. Pertama, Metro TV menuding Luviana telah melakukan pelanggaran berat dengan menuntut reformasi manajemen. Kedua, membuat mosi tidak percaya pada manajemen dan mengajak karyawan mempertanyakan kesejahteraan. Ketiga, menyebarkan informasi yang tidak benar tentang perusahaan yang mengakibatkan keresahan karyawan.

Pada intinya, Metro TV menganggap kegiatan Luviana merupakan kegiatan illegal yang mengganggu aktivitas perusahaan. Metro TV lupa bahwa kegiatan dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin aktivitas karyawan dalam berserikat dan berkumpul. "Semua dalil Metro TV diatas sama sekali tidak berdasar dan penuh dengan manipulasi," kata Maruli Rajagukguk, Senin, (10/6), kuasa hukum dan juru bicara Aliansi Metro (melawan topeng restorasi), koalisi pembela kasus Luviana.

Berikut ini tiga catatan kuasa hukum yang membela Luviana. Pertama, Luviana tidak pernah melakukan hal ilegal dengan menuntut reformasi manajemen dan menghasut rekan sekerja untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada manajemen. Hal yang dilakukan oleh Luviana adalah berinisiatif mengadakan rapat bersama sejumlah karyawan untuk menyikapi bersama kebijakan perusahaan yang oleh sebagian karyawan tidak transparan, terutama dalam pembagian bonus.

Kedua, Rapat Karyawan Metro TV yang dipelopori salah satunya oleh Luviana sama sekali bukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebab rapat tersebut bertujuan membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan karyawan dan hubungan kerja yang lebih adil bagi Karyawan Metro TV. Semua tindakan Luviana tersebut masih dalam koridor hukum dan dijamin oleh Konstitusi UUD 1945, UU Ketenagakerjaan, dan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.

Ketiga, tindakan Luviana melakukan demonstrasi terhadap pemecatan sepihak dirinya adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Tindakan Luviana adalah tindakan yang sama dengan yang dilakukan ribuan buruh lain di Indonesia yang berdemontrasi menyuarakan ketidak adilan yang diterima di tempat kerja kepada publik.

Luviana menyampaikan orasi dalam peringatan hari perempuan internasional di Monas pada 8 Maret 2012. "Dengan demikian, tudingan Metro TV bahwa Luviana sengaja membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan tidak bisa diterima secara hukum," kata Sholeh Ali, Wakil Direktur Eksekutif LBH Pers yang ikut mengadvokasi kasus perburuhan Luviana.

Oleh sebab itulah, Ali meyakini tindakan PHK sepihak yang dilakukan Metro Tv kepada Luviana pada 27 juni 2012 adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Sebab, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenakerjaan, PHK baru bisa diakui secara hukum jika memenuhi dua syarat. Pertama, PHK tersebut disetujui oleh kedua belah pihak. Syarat pertama ini jelas tidak terpenuhi karena Luviana selaku karyawan tidak pernah menyetujui PHK terhadap dirinya. Kedua, putusan dari Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×