kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara kasus simulator minta perlindungan DPR


Jumat, 19 Oktober 2012 / 11:18 WIB
Pengacara kasus simulator minta perlindungan DPR
ILUSTRASI. Pekerja menata produk buah-buahan segar di sebuah supermarket di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Mengonsumsi buah secara rutin mampu menjaga imun tubuh. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tim penasihat hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Budi Susanto, mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR dan mengajukan keberatan atas pelimpahan kasus tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM Korlantas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Budi Santoso, Rufinus Hutahuruk saat dihubungi menjelaskan, penolakan pelimpahan kasus ini disampaikan pihaknya saat bertemu dengan beberapa anggota Komisi III DPR seperti Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan), Syarifudin Sudding (Fraksi Partai Hanura), Ahmad Yani (Fraksi PPP), Aboe Bakar Al-Habsy (Fraksi PKS), Desmond (Fraksi Gerindra) dan Baharudin Nasori (Fraksi PKB) pada Kamis (18/10) siang.

Dalam pertemuan itu, menurut Rufianus, Juniver Girsang selaku pengacara Djoko juga turut hadir. Namun, Juniver mengaku tak hadir dalam pertemuan itu kepada wartawan.

Sebelumnya, pengacara para tersangka kasus simolator sudah melakukan berbagai upaya sebelum ke DPR. Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat penolakan keras kepada Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman terkait pelimpahan penyidikan kasus simulator ke KPK.

"Inti dari pembahasan itu, mereka (Komisi III) bilang kasus ini tidak boleh dilimpahkan kepada KPK. Mereka (Komisi III) langsung menelpon Kapolri dan Wakapolri dengan mencatat agar ini tidak dipindahkan ke KPK. Saya dengar sendiri Pak Sarifudin Sudding berbicara dan ada Bambang Soesatyo. Yang menelepon (Kapolri dan Wakapolri) itu Pak Ahmad yani dan Sarifudin Sudding," kata Rufinus saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis (18/10) malam.

Dapat dikatakan, permintaan para pengacara tersangka kasus ini bertolak belakang dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyon yang meminta Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×