kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Polisi ajukan 2 opsi pelimpahan kasus simulator


Minggu, 14 Oktober 2012 / 18:22 WIB
Polisi ajukan 2 opsi pelimpahan kasus simulator
ILUSTRASI. Saat ini, sertifikat vaksin Covid-19 dijadikan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan dan memasuki fasilitas publik. kONTAN/Caolus Agus Waluyo/09/08/2021.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kepolisian RI sudah sepakat untuk melimpahkan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan Simulator kendaraan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nah, untuk menindaklanjuti rencana tersebut kedua belah pihak akan bertemu dalam acara gelar perkara pada hari Senin (15/10) besok.

Selain dihadiri oleh Kepolisian dan KPK, dalam gelar perkara tersebut juga akan dihadiri pihak Kejaksaan Agung. Dalam gelar perkara tersebut akan dibahas seperti apa teknis pelimpahan kasus tersebut.

Menurut kepala Bagian Penerangan Umum, Agus Rianto, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah opsi teknis pelimpahan. “Ada dua opsi besar kemungkinan akan dilakukan,” kata Agus, Minggu (14/15) kepada KONTAN.

Pertama, berkas tersebut akan dilimpahkan melalui Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya penyidik kepolisian menyerahkan berkas semua tersangka kepada penyidik Kejagung pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara opsi yang kedua akan diserahkan secara langsung melalui penyidik di Kepolisian kepada penyidik KPK.

Agus juga menjelaskan, semua proses itu dilakukan dengan mempertimbangkan unsur legalitas dan tetap menjaga nilai kepastian hukum.  Oleh karenanya, dalam gelar perkara tersebut akan dibahas berbagai kemungkinan lain yang mungkin sudah dimiliki KPK dan Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengaku akan menyambut baik apa pun langkah yang akan ditempuh hasil ekspose atau gelar perkara itu. “Pada prinsipnya, bisa saja kasus itu dilimpahkan melalui kami, bisa juga langsung oleh penyidik Polisi, kami siap apa pun keputusannya,” ujar Darmono.

Seperti diketahui, KPK dan Kepolisian memang tengah berpolemik terkait penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah petinggi korps baju cokelat tersebut. Bahkan keduanya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kepastian akan diserahkannya kasus ini kepada KPK muncul setelah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kepolisian melimpahkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×