Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA, Humphrey Jemat, Kuasa Hukum pengacara kondang OC Kaligis merasa kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK dianggap tidak jujur terkait permohonan perubahan jadwal persidangan pra peradilan OC Kaligis.
Seharusnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyidangkan permohonan pra peradilan Kaligis atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, sidang itu tertunda dengan alasan KPK sedang memiliki agenda persidangan yang banyak.
Nyatanya, sehari pasca penundaan sidang pra peradilan, KPK malah akan membawa berkas Kaligis ke tahap penuntutan. " Kalau mau pelimpahan ya pelimpahan, bilang saja. Tidak boleh tidak jujur, jangan bilang minta waktu untuk.mempersiapkan saksi ahli," jelasnya, Selasa (11/8). Meski begitu pihak Kaligis bakal terus menjalani proses pra peradilan.
Asal tahu saja, KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News