kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jenguk Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila bungkam


Kamis, 16 Januari 2014 / 10:55 WIB
Jenguk Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila bungkam
ILUSTRASI. Karyawan menunjukkan produk investasi emas di konter Galeri 24 Pegadaian, Jakarta.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1). Athiyyah datang untuk menjenguk suaminya yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Athiyyah yang tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.10 WIB, tampak mengenakan terusan kotak-kotak dan dibalut jilbab hitam. Athiyyah juga terlihat ditemani oleh dua kerabatnya. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya pun turut menemani kedatangan Athiyyah hari ini.

Selain itu, dalam kedatangannya hari ini Athiyyah nampak menenteng dokumen dalam map Perhimpunan Pergerakan Indonesia. Namun demikian, saat ditanyai wartawan terkait kedatangannya, Athiyyah enggan memberikan komentar. Athiyyah lebih memilih melempar senyum kepada awak media sambil berjalan menuju Rutan.

Sebelumnya, KPK tersmi menahan Anas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama setalah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas diduga menerima pemberian hadiah yang diduga berupa Toyota Harrier terkait proyek Hambalang dan hadiah lainnya. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×