kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

KPK cecar Atut tentang upeti paksa


Rabu, 12 Februari 2014 / 22:50 WIB
ILUSTRASI. Sederet Cara Efektif Mengatasi Diare Pada Ibu Menyusui


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Andi Simangunsong, Pengacara Ratu Atut Chosiyah, mengungkapkan bahwa kliennya pada pemeriksaan hari ini ditelisik penyidik KPK mengenai "penerimaan upeti" selama menjadi Gubernur di Banten. Khususnya ihwal dugaan pemaksaan pemberian suap dari sejumlah Kepala Dinas ke Gubernur Banten itu dalam proyek alat kesehatan.

"Kalau pemeriksaan hari ini seputar ada sangkaan Ibu (Atut) memeras dari dinas-dinas terkait Alkes. Mengenai detilnya lebih baik kita lihat nanti di persidangan," kata Andi usai mendapingi kliennya menjalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Rabu (12/2/2014) petang.

Kendati begitu, Andi mempertanyakan sangkaan KPK itu jika Atut diduga memaksa para Kepala Dinas memberikan suap. Sebab menurutnya, Atut sudah memiliki harta berlimpah sebelum menjadi penyelenggara negara.

"Yang pasti perlu kami sampaikan adalah Ibu itu sebelum menjabat sebagai Wagub, Plt Gubernur dan Gubernur sudah merupakan orang yang cukup berada secara Ekonomi sehingga agak susah utuk bisa dimengerti apabila Ibu dituduh terima uang apalagi dituduh memeras dari dinas-dinas terkait (proyek Alkes)," kata Andi.

Andi sendiri tak mau menjawab, siapa saja Kadis yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada Atut pada pemeriksaan kali ini.

"Dan mengenai dinas mana saja, silakan tanya ke KPK sampai sekarang soalnya belum tertuang jelas di dalam pemeriksaan," tambah Andi. (edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×