kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara Ahok yakin saksi merontokkan dakwaan JPU


Selasa, 07 Maret 2017 / 10:54 WIB
Pengacara Ahok yakin saksi merontokkan dakwaan JPU


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakin kesaksian dari tiga saksi fakta yang dihadirkan pada sidang ketiga belas hari Selasa (7/3) ini akan mulai merontokan dakwaan terhadap Ahok yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Alasannya, tiga saksi tersebut melihat langsung Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang kemudian dianggap telah menodai agama.

"Kami yakin dakwaan (dari Jaksa) dengan (kesaksian) tiga saksi ini mulai rontok, terpatahkan dakwaannya dengan tiga saksi saja," kata salah seorang pengacara Ahok, I Wayan Sidarta, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tempat sidang perkara itu digelar, Selasa.

Wayan menambahkan, ketiga saksi itu mengetahui latar belakang Ahok. Selain itu, ketiga saksi ini hadir langsung saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.

"Saksi ini kalau didengar akan menjelaskan bagaimana kejadian di Kepulauan Seribu. Bagaimana rakyat menyambut dengan suka cita, dengan sukun goreng," kata dia.

Wayan mengatakan, ketiga saksi itu sangat berbeda dengan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 13 saksi yang dihadirkan JPU, menurut dia, tidak ada yang melihat langsung saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.

"Keterangan yang tidak didengar sendiri, karena itu tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, beda dengan saksi yang kami hadirkan," kata Wayan.

Rencananya, ada tiga saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini. Ketiga saksi tersebut adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Andi Analta Amier selaku kakak angkat Ahok, dan Eko Cahyono.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×